Raperda Bea Siswa Ke Perguruan Tinggi Dikembalikan DPRD Ke Pemda




Raperda tentang bea siswa bagi siswa atau mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di Kabupaten Kotabaru, dikembalikan ke pemda.

Pengembalian raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, pada Senin, 30 Desember 2019.

Karenanya, DPRD melalui Pansus I dan III DPRD Kotabaru menjelaskan kenapa raperda tersebut dikembalikan.

Rabbiansyah atau Roby, anggota DPRD, juru bicara Pansus I dan III yang menyampaikan penjelasan itu di hadapan pihak eksekutif dan sejumlah anggota DPRD yang hadir.

Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD yang intinya, pertama, yaitu;
1.berkeinginan menghidupkan tiga perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kotabaru, supaya sedikit lebh eksis.

2.)Berkeinginan dapat mengakomodir dan dapat membantu dari segi finansial ekonomi mereka yang tidak terjangkau agar dapat masuk ke perguruan tinggi.

Dengan maksud tersebut maka, untuk pendalaman materi yang dibebankan kepada Pansus I dan III, pada bulan Nopember 2019, muncul inisiatif Pansus I dan III untuk mengkonsultasikan raperda ini ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

Disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, alangkah baiknya raperda ini dikembalikan kepada peraturan bupati saja.
Dari hasil konsultasi tersebut, intinya Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel masih dapat memfasilitasi untuk dapat memberikan verifikasi terhadap raperda ini dan selanjutnya memberikan catatan sebaiknya raperda ini dikembalikan dulu kepada peraturan bupati.

Selanjutnya Pansus I DPRD melakukan beberapa kali rapat untuk membahas terhadap satu buah raperda ini, rapat pertama menghadirkan semua perguruan tinggi yang ada di Kotabaru, untuk meminta masukan sebelum rapat dengan pihak eksekutif yang bertujuan ada persamaan persepsi dalam keinginan untuk membangun perguruan tinggi di Kotabaru.

Rapat kedua dengan SKPD teknis dan bagian hukum dengan maksud sekedar mereview sedikit apa yang sudah dibicarakan pada pertemuan itu, dan pada rapat ketiga akhirnya disepakati bersama untuk melakukan pembahasan isi raperda itu.

Pembahasan terhadap raperda yang dibebankan kepada Pansus I dan III itu dilakukan beberapa kali rapat, baik secara internal Pansus I maupun Pansus III, rapat bersama dengan eksekutif sebagai berikut :

1.) Tanggal 11 Nopember tahun 2019, Pansus I dan III DPRD mengadakan rapat dengan mengundang perwakilan dari semua perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kotabaru;
Berkenaan dengan raperda tentang bea siswa bagi siswa atau mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di Kabupaten Kotabaru.

Adapun hasil pembahasan tersebut telah didapat persamaan persepsi dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kotabaru.

2.Tanggal  7 Desember tahun 2019, Pansus I dan III mengadakan pembahasan bersama dengan eksekutif.
Hasilnya didapat kesepakatan, bahwa isi raperda ini bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, untuk itu maka Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel memberikan saran terkait dengan raperda tersebut, alangkah baiknya dikembalikan kepada peraturan bupati, dan selanjutnya berharap ada perhatian yang lebih khusus terhadap perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Kotabaru, sehingga nanti dalam prolegda tahun 2020 sudah dimasukan tentang penyelenggaraan pendidikan yang lebih khusus serta lebih detail lagi.

Dari kesimpulan dan kesepakatan pembahasan raperda tersebut, yang dilaksanakan menjadi tugas Pansus I dan Pansus III DPRD Kotabaru dilaporkan, bahwa dari satu buah raperda yang diajukan belum dapat ditetapkan menjadi sebuah perda, dengan alasan :

1.) Raperda ini masih bertentangan dengan peraturan di atasnya;
2.) Sebaiknya raperda ini dikembalikan dulu kepada peraturan bupati.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Bea Siswa Ke Perguruan Tinggi Dikembalikan DPRD Ke Pemda"

Posting Komentar