Raperda Bea Siswa Ke Perguruan Tinggi Dikembalikan DPRD Ke Pemda
Raperda tentang bea siswa bagi siswa atau mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di Kabupaten Kotabaru, dikembalikan ke pemda.
Pengembalian raperda
tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, pada Senin, 30 Desember 2019.
Karenanya, DPRD melalui Pansus
I dan III DPRD Kotabaru menjelaskan kenapa raperda tersebut dikembalikan.
Rabbiansyah atau Roby, anggota
DPRD, juru bicara Pansus I dan III yang menyampaikan penjelasan itu di hadapan
pihak eksekutif dan sejumlah anggota DPRD yang hadir.
Raperda ini merupakan
raperda inisiatif DPRD yang intinya, pertama, yaitu;
1.) berkeinginan menghidupkan tiga perguruan tinggi yang
ada di Kabupaten Kotabaru, supaya sedikit lebh eksis.
2.)Berkeinginan dapat mengakomodir dan dapat membantu
dari segi finansial ekonomi mereka yang tidak terjangkau agar dapat masuk ke
perguruan tinggi.
Dengan maksud tersebut
maka, untuk pendalaman materi yang dibebankan kepada Pansus I dan III, pada
bulan Nopember 2019, muncul inisiatif Pansus I dan III untuk mengkonsultasikan
raperda ini ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.
Disarankan oleh Biro Hukum
Setda Provinsi Kalsel, alangkah baiknya raperda ini dikembalikan kepada
peraturan bupati saja.
Dari hasil konsultasi
tersebut, intinya Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel masih dapat memfasilitasi
untuk dapat memberikan verifikasi terhadap raperda ini dan selanjutnya
memberikan catatan sebaiknya raperda ini dikembalikan dulu kepada peraturan
bupati.
Selanjutnya Pansus I DPRD
melakukan beberapa kali rapat untuk membahas terhadap satu buah raperda ini,
rapat pertama menghadirkan semua perguruan tinggi yang ada di Kotabaru, untuk
meminta masukan sebelum rapat dengan pihak eksekutif yang bertujuan ada
persamaan persepsi dalam keinginan untuk membangun perguruan tinggi di
Kotabaru.
Rapat kedua dengan SKPD
teknis dan bagian hukum dengan maksud sekedar mereview sedikit apa yang sudah
dibicarakan pada pertemuan itu, dan pada rapat ketiga akhirnya disepakati
bersama untuk melakukan pembahasan isi raperda itu.
Pembahasan terhadap
raperda yang dibebankan kepada Pansus I dan III itu dilakukan beberapa kali
rapat, baik secara internal Pansus I maupun Pansus III, rapat bersama dengan eksekutif
sebagai berikut :
1.) Tanggal 11 Nopember tahun 2019, Pansus I dan III DPRD
mengadakan rapat dengan mengundang perwakilan dari semua perguruan tinggi yang
ada di Kabupaten Kotabaru;
Berkenaan
dengan raperda tentang bea siswa bagi siswa atau mahasiswa berprestasi dari
keluarga tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi di Kabupaten
Kotabaru.
Adapun
hasil pembahasan tersebut telah didapat persamaan persepsi dari beberapa
perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kotabaru.
2.) Tanggal 7
Desember tahun 2019, Pansus I dan III mengadakan pembahasan bersama dengan
eksekutif.
Hasilnya
didapat kesepakatan, bahwa isi raperda ini bertentangan dengan peraturan yang
ada di atasnya, untuk itu maka Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel memberikan
saran terkait dengan raperda tersebut, alangkah baiknya dikembalikan kepada
peraturan bupati, dan selanjutnya berharap ada perhatian yang lebih khusus
terhadap perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Kotabaru, sehingga nanti dalam
prolegda tahun 2020 sudah dimasukan tentang penyelenggaraan pendidikan yang
lebih khusus serta lebih detail lagi.
Dari
kesimpulan dan kesepakatan pembahasan raperda tersebut, yang dilaksanakan
menjadi tugas Pansus I dan Pansus III DPRD Kotabaru dilaporkan, bahwa dari satu
buah raperda yang diajukan belum dapat ditetapkan menjadi sebuah perda, dengan
alasan :
1.) Raperda ini masih
bertentangan dengan peraturan di atasnya;
2.) Sebaiknya raperda
ini dikembalikan dulu kepada peraturan bupati.
(IHa)
0 Response to "Raperda Bea Siswa Ke Perguruan Tinggi Dikembalikan DPRD Ke Pemda"
Posting Komentar