Raperda Izin Usaha Perkebunan Dikembalikan DPRD Ke Eksekutif
Anggota DPRD Kotabaru, Tajudiennor saat menyampaikan penjelasan Pansus II DPRD terhadap pengembalian raperda izin usaha perkebunan.
Rancangan perda tentang pencabutan perda Kotabaru nomor 19 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan yang diemban pansus II DPRD Kotabaru, dikembalikan lagi ke pihak eksekutif.
Hal itu disampaikan Ketua
DPRD Syairi Mukhlis dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada tanggal
30 Desember 2019 tadi.
Raperda ini sebelumnya
disampaikan bupati kotabaru dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru pada tanggal 18
Nopember 2019, maka oleh Banmus DPRD dibentuk pansus DPRD dengan keputusan DPRD
Kotabaru nomor 16 tahun 2019, tanggal 18 Nopember 2019 tentang pembentukan
pansus DPRD Kotabaru.
Karena raperda ini
dikembalikan ke eksekutif, maka DPRD melalui juru bicara Pansus II DPRD
Tajudiennor menjelaskan alasannya.
“Perlu kami sampaikan
bahwa pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang pencabutan perda
Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan telah kami perdengarkan
tanggapan dari bagian hukum Setda Kotabaru,”kata Tajudiennor mengawali
penjelasannya.
Dilanjutkan Tajudiennor, dalam
pembahasan mengemuka latar belakang rancangan perda tentang pencabutan perda
Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan di antaranya bahwa;
Perkembangan usaha bidang
perkebunan setelah diterbitkan UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dan
peraturan menteri pertanian RI nomor 26/permentan/II/2007 tentang pedoman izin
usaha perkebunan yang memuat kebijakan atas kewenangan yang diberikan kepada
kabupaten/kota untuk persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha perkebunan
tetap ditindaklanjuti dengan ditetapkan perda nomor 9 tahun 2020.
Rentang waktu selama 9
tahun perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan tentu
dalam perkembangan regulasi di atas banyak mengalami perubahan muatan sehingga
banyak juga aturan-aturan yang mengatur izin usaha perkebunan ini tidak relevan
lagi.
Kemudian dengan
ditetapkannya UU nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan tentunya mengatur
peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha
perkebunan yang didasari UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan materi
dalam peraturan daerah dan implementasinya sangat berbeda di antaranya
persyaratan perizinan sekarang yang dilakukan secara online atau sistem
perizinan terintegrasi secara elektronik OSS yang berkewenangan berada di dinas
penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, tidak di dinas perkebunan
lagi.
Instansi penting yang
mendasari pencabutan perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha
perkebunan ini adalah ditetapkannya UU
baru nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sementara perda Kotabaru nomor 9
tahun 2010 masih mengacu pada UU lama yakni UU nomor 18 tahun 2004 yang sudah
tidak berlaku.
Dan di forum rapat
pembahasan pansus II DPRD bersama eksekutif juga disampaikan bagian hukum setda
Kotabaru bahwa dalam waktu dekat pemda akan mengusulkan rancangan perda tentang
izin usaha perkebunan yang baru ke DPRD Kotabaru untuk dibahas bersama.
Atas penyampaian pihak
eksekutif yang melantarbelakangi rancangan perda tentang pencabutan perda nomor
9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan, “Kami pansus II DPRD Kotabaru
sangat mengapresiasi keinginan pemda untuk memberikan adanya kepastian hukum
dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada semua pihak yang
berkepentingan di sektor perkebunan, namun pansus II DPRD berpandangan lain dan
tidak setuju mencabut perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin usahan perkebunan
ini.”
Dari serangkaian
pembahasan intern dengan mengkomparasi di daerah lain serta hasil konsultasi
dengan pemerintah kalsel, sangat disayangkan apabila peraturan daerah yang
mengatur izin usaha perkebunan satu-satunya di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel
harus dicabut.
Beberapa alasan yang
mendasari pansus II DPRD Kotabaru menolak untuk mencabut perda yang telah
mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat yaitu:
Ruang lingkung pemda tidak
ada korelasi dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik
OSS yang bertujuan menertibkan berkaitan dengan izin usaha terdaftar
sebagaimana syarat disampaikannya raperda ini dalam rapat paripurna.
Keberadaan perda ini
merupakan peluang kepada pemda dan pemerintah provinsi untuk memberikan program-program
bantuan khusus yang terkait dengan kegiatan perkebunan.
Apabila peraturan ini
dicabut dan tidak ada peraturan daerah pengganti ataupun revisi maka pemda dan
pemda provinsi sangat dirugikan karena tidak memiliki dasar melakukan kegiatan
penganggaran, misalkan kegiatan evaluasi
dan penilaian terhadap usaha perkebunan.
Sangat disayangkan, pihak
eksekutif tidak menyampaikan data secara rinci dan lengkap kepada pansus II
DPRD Kotabaru, pasal-pasal mana saja yang bertentangan dengan aturan yang baru,
demikian pula tidak ada penjelasan apakah perda ini termasuk perda yang dicabut
karena tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam peraturan menteri
pertanian, permentan nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan,
masih ada kewenangan bupati terhadap izin perkebunan, di mana ruang lingkup
kabupaten masih kewenangan bupati kecuali meliputi dua kabupaten menjadi
kewenangan gubernur.
Demikian juga permentan
nomor 7 tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan masih sejalan dengan
peraturan daerah yang ada.
“Dengan penjelasan yang
telah disampaikan dalam rapat paripurna ini, dan pada hari ini kami pansus II
DPRD sepakat mengembalikan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan
peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha
perkebunan untuk diproses kembali agar kepastian hukum dalam izin usaha
perkebunan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
atasnya.”
(IHa)
0 Response to "Raperda Izin Usaha Perkebunan Dikembalikan DPRD Ke Eksekutif"
Posting Komentar