Raperda Izin Usaha Perkebunan Dikembalikan DPRD Ke Eksekutif




Anggota DPRD Kotabaru, Tajudiennor saat menyampaikan penjelasan Pansus II DPRD terhadap pengembalian raperda izin usaha perkebunan.


Rancangan perda tentang pencabutan perda Kotabaru nomor 19 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan yang diemban pansus II DPRD Kotabaru, dikembalikan lagi ke pihak eksekutif.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Syairi Mukhlis dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2019 tadi.

Raperda ini sebelumnya disampaikan bupati kotabaru dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru pada tanggal 18 Nopember 2019, maka oleh Banmus DPRD dibentuk pansus DPRD dengan keputusan DPRD Kotabaru nomor 16 tahun 2019, tanggal 18 Nopember 2019 tentang pembentukan pansus DPRD Kotabaru.

Karena raperda ini dikembalikan ke eksekutif, maka DPRD melalui juru bicara Pansus II DPRD Tajudiennor menjelaskan alasannya.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang pencabutan perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan telah kami perdengarkan tanggapan dari bagian hukum Setda Kotabaru,”kata Tajudiennor mengawali penjelasannya.

Dilanjutkan Tajudiennor, dalam pembahasan mengemuka latar belakang rancangan perda tentang pencabutan perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan di antaranya bahwa;
Perkembangan usaha bidang perkebunan setelah diterbitkan UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dan peraturan menteri pertanian RI nomor 26/permentan/II/2007 tentang pedoman izin usaha perkebunan yang memuat kebijakan atas kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/kota untuk persyaratan dan tata cara pemberian izin usaha perkebunan tetap ditindaklanjuti dengan ditetapkan perda nomor 9 tahun 2020.

Rentang waktu selama 9 tahun perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan tentu dalam perkembangan regulasi di atas banyak mengalami perubahan muatan sehingga banyak juga aturan-aturan yang mengatur izin usaha perkebunan ini tidak relevan lagi.

Kemudian dengan ditetapkannya UU nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan tentunya mengatur peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan yang didasari UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan materi dalam peraturan daerah dan implementasinya sangat berbeda di antaranya persyaratan perizinan sekarang yang dilakukan secara online atau sistem perizinan terintegrasi secara elektronik OSS yang berkewenangan berada di dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, tidak di dinas perkebunan lagi.

Instansi penting yang mendasari pencabutan perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan ini  adalah ditetapkannya UU baru nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sementara perda Kotabaru nomor 9 tahun 2010 masih mengacu pada UU lama yakni UU nomor 18 tahun 2004 yang sudah tidak berlaku.

Dan di forum rapat pembahasan pansus II DPRD bersama eksekutif juga disampaikan bagian hukum setda Kotabaru bahwa dalam waktu dekat pemda akan mengusulkan rancangan perda tentang izin usaha perkebunan yang baru ke DPRD Kotabaru untuk dibahas bersama.

Atas penyampaian pihak eksekutif yang melantarbelakangi rancangan perda tentang pencabutan perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan, “Kami pansus II DPRD Kotabaru sangat mengapresiasi keinginan pemda untuk memberikan adanya kepastian hukum dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada semua pihak yang berkepentingan di sektor perkebunan, namun pansus II DPRD berpandangan lain dan tidak setuju mencabut perda nomor 9 tahun 2010 tentang izin usahan perkebunan ini.”

Dari serangkaian pembahasan intern dengan mengkomparasi di daerah lain serta hasil konsultasi dengan pemerintah kalsel, sangat disayangkan apabila peraturan daerah yang mengatur izin usaha perkebunan satu-satunya di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel harus dicabut.

Beberapa alasan yang mendasari pansus II DPRD Kotabaru menolak untuk mencabut perda yang telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat yaitu:
Ruang lingkung pemda tidak ada korelasi dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik OSS yang bertujuan menertibkan berkaitan dengan izin usaha terdaftar sebagaimana syarat disampaikannya raperda ini dalam rapat paripurna.

Keberadaan perda ini merupakan peluang kepada pemda dan pemerintah provinsi untuk memberikan program-program bantuan khusus yang terkait dengan kegiatan perkebunan.

Apabila peraturan ini dicabut dan tidak ada peraturan daerah pengganti ataupun revisi maka pemda dan pemda provinsi sangat dirugikan karena tidak memiliki dasar melakukan kegiatan penganggaran, misalkan kegiatan evaluasi dan penilaian terhadap usaha perkebunan.

Sangat disayangkan, pihak eksekutif tidak menyampaikan data secara rinci dan lengkap kepada pansus II DPRD Kotabaru, pasal-pasal mana saja yang bertentangan dengan aturan yang baru, demikian pula tidak ada penjelasan apakah perda ini termasuk perda yang dicabut karena tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam peraturan menteri pertanian, permentan nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan, masih ada kewenangan bupati terhadap izin perkebunan, di mana ruang lingkup kabupaten masih kewenangan bupati kecuali meliputi dua kabupaten menjadi kewenangan gubernur.

Demikian juga permentan nomor 7 tahun 2009 tentang penilaian usaha perkebunan masih sejalan dengan peraturan daerah yang ada.

“Dengan penjelasan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini, dan pada hari ini kami pansus II DPRD sepakat mengembalikan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 9 tahun 2010 tentang izin usaha perkebunan untuk diproses kembali agar kepastian hukum dalam izin usaha perkebunan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.”


(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Izin Usaha Perkebunan Dikembalikan DPRD Ke Eksekutif"

Posting Komentar