26 Ribu Warga Kotabaru Belum Miliki E-KTP, Roby: Masalahnya Di Printer Dan Pejabatnya Banyak Plt

Ilustrasi Foto: tempo.co


Di Kabupaten Kotabaru sebanyak 26.476 jiwa belum melakukan perekaman e-KTP. Artiya tidak memiliki e-KTP.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kotabaru dengan Dinas Catatan Sipil pada Rabu 5 Februari 2020 di ruang rapat Komisi I.

"Terungkap bahwa masalahnya blanko e-KTP terbatas,"beber Rabbiansyah atau Roby, anggota DPRD Kotabaru.

Komisi I DPRD Kotabaru rapat di Kementerian Dalam Negeri di bagian Kependudukan dan Catatan Sipil

Dalam kunjungan kerja ke Kementarian Dalam Negeri melalui Bagian Kependudukan dan Catatan Sipil, Kamis (6/2/2020), Komisi I DPRD mendapatkan penjelasan bahwa stok blanko di Kementerian masih sangat banyak.

"Stok blanko e-KTP di Kementerian masih ada 16 juta. Jadi tidak masalah bila daerah pengajukan permintaan blanko,"kata Roby.

Juru bicara Komisi I DPRD ini pun mengatakan, Kementerian akan memberikan blanko itu sesuai kemampuan dinas terkait dalam mencetak per 10 hari.

"Kementerian memberikan blanko sesuai kemampuan daerah berapa mampunya mencetak. Misal mampunya 10 ribu per 10 hari, maka Kementerian akan memberikan sejumlah itu. Jadi tidak masalah,"terang Roby.

Masalahnya di mana?
"Terungkap, masalahnya di kita. Di mesin cetak. Mesin cetak yang dimiliki Dinas Catatan Sipil Kotabaru saat ini hanya 4 unit, tapi hanya 2 unit yang bisa digunakan."

1 unit alat printer cetak e-KTP itu harganya hanya Rp50 juta.

"Kalau Dinas Catatan Sipil dari awal berkoordinasi, jangankan minta 4, 6 unit kita setujui anggarkan, lah harganya cuma Rp50 juta kok. Tapi saat ini kalau nungggu di APBD-P 2020 atau APBD murni 2021 akan lama. Solusinya ada, bisa dianggarkan cepat melalui Bagìan Umum Setda. Kita akan koordinasi dengan Sekda untuk itu,"kata Roby.

Selain itu, lanjut Roby, masalah lain bahwa 9 pejabat struktural di Dinas Catatan Sipil sudah 3 tahun masih berstatus pelaksana tugas (plt), belum definitif.

"Kondisi itu yang juga dianggap menghambat pelayanan,"ujar Roby.

Khusus untuk Dinas Catatan Sipil, pejabatnya harus ada persetujuan Mendagri.

Arahan Kementerian, kata Roby, Pemda segera menyampaikan permohonan terkait pejabat-pejabat di Dinas Catatan Sipil itu ke Kemendagri.

"Kami akan mendorong Pemda untuk segera melakukan permohonan ke Kemendagri agar segera diisi pejabat-pejabat di Dinas Catatat Sipil yang belum definitif itu,"pungkasnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "26 Ribu Warga Kotabaru Belum Miliki E-KTP, Roby: Masalahnya Di Printer Dan Pejabatnya Banyak Plt"

Posting Komentar