DPRD Setuju Pemekaran Kotabaru; DOB Tanah Kambatanglima


DPRD Kotabaru foto bersama masyarakat penuntut pemekaran Kabupaten Kotabaru, Tanah Kambatanglima (Kelumpang, Hampang, Pamukan).


Ratusan masyarakat dari 12 kecamatan (daratan kalimantan); Kelumpang, Hampang, Pamukan, menuntut pemekaran Kabupaten Kotabaru menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) yang bernama Tanah Kambatanglima.

Melalui presidium penuntut DOB Tanah Kambatanglima, mereka menyampaikan tuntutannya di depan kantor Bupati Kotabaru dan berlanjut ke kantor DPRD Kotabaru, Senin (24/2/2020).

12 kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten (induk) Kotabaru, Kalsel itu antara lain:
Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Sungai Durian, Sampanahan, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Pamukan Barat.

Menanggapi tuntutan masyarakat itu, DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

RDP dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif.

RDP, Selain dihadiri seluruh fraksi di DPRD Kotabaru, juga dihadiri di antaranya; yang mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, Asisten I Setda Kotabaru H.Hasbi M Tawab, Kepala Dinas Kesbangpol H Adi Sutomo.

Dalam RDP ini seluruh fraksi di DPRD, 8 fraksi di DPRD menyatakan setuju dan mendukung aspirasi masyarakat untuk pemekaran Kabupaten Kotabaru.

“Seluruh fraksi yang ada di DPRD setuju dan mendukung terjadinya pemekaran daerah otonom baru, Tanah Kambatanglima,”ujar Syairi

Ditanya kapan rekomendasi DPRD dikeluarkan ?
Syairi menyatakan, DPRD  akan mengeluarkan rekomendasinya dalam rapat paripurna.
“Rekomendasinya agar pihak eksekutif memproses (DOB Tanah Kambatanglima) sesuai aturan yang berlaku. Paling tidak minggu depan diparipurnakan, ditandatangani, dan langsung disampaikan ke pihak eksekutif,”jawab Syairi

(IHa)

tonton videonya 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Setuju Pemekaran Kotabaru; DOB Tanah Kambatanglima"

Posting Komentar