DPRD Setuju Pemekaran Kotabaru; DOB Tanah Kambatanglima
DPRD Kotabaru foto bersama masyarakat penuntut pemekaran Kabupaten Kotabaru, Tanah Kambatanglima (Kelumpang, Hampang, Pamukan).
Ratusan masyarakat dari 12 kecamatan (daratan
kalimantan); Kelumpang, Hampang, Pamukan, menuntut pemekaran Kabupaten Kotabaru
menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) yang bernama Tanah Kambatanglima.
Melalui presidium penuntut DOB Tanah Kambatanglima, mereka menyampaikan
tuntutannya di depan kantor Bupati Kotabaru dan berlanjut ke kantor DPRD
Kotabaru, Senin (24/2/2020).
12 kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten
(induk) Kotabaru, Kalsel itu antara lain:
Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu,
Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Sungai Durian,
Sampanahan, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Pamukan Barat.
Menanggapi tuntutan masyarakat itu, DPRD menggelar rapat
dengar pendapat (RDP).
RDP dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi
Wakil Ketua I DPRD H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif.
RDP, Selain
dihadiri seluruh fraksi di DPRD Kotabaru, juga dihadiri di antaranya; yang
mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, Asisten I Setda Kotabaru
H.Hasbi M Tawab, Kepala Dinas Kesbangpol H Adi Sutomo.
Dalam RDP ini seluruh fraksi di DPRD, 8 fraksi di DPRD menyatakan
setuju dan mendukung aspirasi masyarakat untuk pemekaran Kabupaten Kotabaru.
“Seluruh fraksi yang ada di DPRD setuju dan mendukung
terjadinya pemekaran daerah otonom baru, Tanah Kambatanglima,”ujar Syairi
Ditanya kapan rekomendasi DPRD dikeluarkan ?
Syairi menyatakan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasinya dalam rapat paripurna.
“Rekomendasinya agar pihak eksekutif memproses (DOB Tanah
Kambatanglima) sesuai aturan yang berlaku. Paling tidak minggu depan
diparipurnakan, ditandatangani, dan langsung disampaikan ke pihak eksekutif,”jawab
Syairi
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "DPRD Setuju Pemekaran Kotabaru; DOB Tanah Kambatanglima"
Posting Komentar