Fraksi PAN DPRD Kotabaru Setuju dan Mengawal Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima


Suji Hendra, Anggota DPRD Kotabaru saat rapat dengar pendapat (RDP DPRD yang digelar menanggapi tuntutan masyarakat 12 kecamatan; Kelumpang, Hampang, Pamukan, membentuk kabupaten (baru) Tanah Kambatanglima. Senin (24/2/2020).




Suji Hendara, Anggota DPRD Kotabaru menegaskan, jangan karena gara-gara suasana pilkada (kerja) pemerintahan daerah vakum (terhenti.red).
“Tidak boleh itu,”tegas Suji.

Hal itu diungkapkan Suji menanggapi kaitannya dengan proses pemekaran Kabupaten Kotabaru, membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatanglima yang menjadi tuntutan masyarakat 12 kecamatan:


Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Sungai Durian, Sampanahan, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Pamukan Barat


Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PAN ini melihat, presidium penuntut Kabupaten (baru) Tanah Kambatanglima ini sudah bagus (meyakinkan) karena di dalamnya ada sejumlah akademisi.

Tinggal lagi, Komisi III DPRD lanjutnya, akan mengawal  proses persiapan infrastruktur untuk Tanah Kambatanglima.

“Jangan ragukan kami, kami juga berjuang untuk (terbentuknya) Kabupaten Tanah Kambatanglima,”pungkasnya.
 
Pada kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD yang digelar untuk menerima aspiras masyarakat 12 kecamatan itu, Awaludin, anggota DPRD Kotabaru yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Kotabaru menegaskan, setuju dan mengawal proses (terbentuknya) kabupaten (baru) Tanah Kambatanglima.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fraksi PAN DPRD Kotabaru Setuju dan Mengawal Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima"

Posting Komentar