Fraksi PAN DPRD Kotabaru Setuju dan Mengawal Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima
Suji Hendra, Anggota DPRD Kotabaru saat rapat dengar pendapat (RDP DPRD yang digelar menanggapi tuntutan masyarakat 12 kecamatan; Kelumpang, Hampang, Pamukan, membentuk kabupaten (baru) Tanah Kambatanglima. Senin (24/2/2020).
Suji Hendara, Anggota DPRD Kotabaru menegaskan, jangan
karena gara-gara suasana pilkada (kerja) pemerintahan daerah vakum (terhenti.red).
“Tidak boleh itu,”tegas Suji.
Hal itu diungkapkan Suji menanggapi kaitannya dengan
proses pemekaran Kabupaten Kotabaru, membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah
Kambatanglima yang menjadi tuntutan masyarakat 12 kecamatan:
Kelumpang Hilir, Kelumpang Selatan, Kelumpang
Hulu, Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Sungai
Durian, Sampanahan, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Pamukan Barat
Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PAN ini melihat, presidium penuntut
Kabupaten (baru) Tanah Kambatanglima ini sudah bagus (meyakinkan) karena di
dalamnya ada sejumlah akademisi.
Tinggal lagi, Komisi III DPRD lanjutnya, akan
mengawal proses persiapan infrastruktur
untuk Tanah Kambatanglima.
“Jangan ragukan kami, kami juga berjuang untuk (terbentuknya)
Kabupaten Tanah Kambatanglima,”pungkasnya.
Pada kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD yang
digelar untuk menerima aspiras masyarakat 12 kecamatan itu, Awaludin, anggota
DPRD Kotabaru yang juga Ketua Fraksi PAN di DPRD Kotabaru menegaskan, setuju
dan mengawal proses (terbentuknya) kabupaten (baru) Tanah Kambatanglima.
(IHa)
0 Response to "Fraksi PAN DPRD Kotabaru Setuju dan Mengawal Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima"
Posting Komentar