Hati-hati Modus Baru Curanmor; Pinjam KTP Orang Lain.

Kasatreskirim Polres Kotabaru, Iptu Andi Iqbal (dua dari kanan)


Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Iqbal, mengatakan dalam waktu 12 hari, Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 7 orang target operasi dan 4 orang non target operasi terduga pelaku curanmor.

Hal itu dikemukakannya dalam pers rilis di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (21/2/2020).

Dilanjutkan Andi, 11 pelaku tercatat sebagai warga Tanah Bumbu, inisial; RY, MF, SA, RA, FN, AU, HR, SA, AD, AS, MM. Semuanya terungku di Polres Tanah Bumbu

Bersama di antara para pelaku diamankan barang bukti; 16 unit roda dua dan 1 unit mobil honda jazz tanpa dilengkapi dokumen.

Polres Tanah Bumbu, kata Andi, masuk daftar 5 besar keberhasilan dalam penanganan tindak kejahatan curanmor di wilayah Polda Kalsel.

Untuk kejahatan curanmor, paparnya, ada modus baru di mana para pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam Kartu Identitas Kependudukan (KTP) orang lain untuk proses Kredit.
Pengambilan unit dengan  uang muka sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Untuk peminjaman KTP itu, pelaku memberikan imbalan kepada Pemilik KTP sebagai bentuk ucapan terimakasih.
Kemudian pelaku menjual lagi unit tersebut kepada pihak lain tanpa memberitahu pihak leasing.

"Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan ancaman 5 tahun kurungan penjara,"ujar Andi.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan KTP dan lebih waspada kepada keamanan di sekitarnya.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan seperti barang bukti ini, bisa mengecek ke Polres Tanah Bumbu,"pungkasnya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hati-hati Modus Baru Curanmor; Pinjam KTP Orang Lain."

Posting Komentar