Honorer Dihapus? Komisi I Tak Tinggal Diam, Roby: Masih Bisa Sampai 2024
Ilustrasi Foto: Liputan6
Tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru, beredar kabar bahwa tenaga honorer akan dihapus.
Kabar itu menimbulkan keresahan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemda Kotabaru, di antaranya bahkan ada yang sudah bekerja 10 - 15 tahun.
Didapatkan informasi, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemda Kotabaru sudah mencapai 1162 orang.
Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja sukarela guru, tenaga kesehatan, dan tenaga honorer proyek atau honorer kegiatan di SKPD.
Istimewa
Melihat hal itu, 9 orang anggota DPRD Kotabaru Komisi I tak tinggal diam, mereka langsung berangkat ke Kementerian PANRB, Rabu (5/2/2020), untuk mengkonfirnasi sekaligus minta penjelasan.
Di sana Komisi I DPRD Kotabaru mendapat penjelasan bahwa sejak tahun 2014, berdasarkan undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PPPK disebutkan, pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat (menima) tenaga honorer.
Tenaga honorer akan dirubah statusnya menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Proses penerimaa PPPK sama dengan ASN melalui rangkaian tes,"kata Rabbiansyah atau Roby, Sekretaris Komisi I DPRD, mengutip penjelasan dari Kementerian.
Penerimaan PPPK kuotanya terbatas?
"Itu daerah sendiri yang mengetahui berapa yang diperlukan.
Honorer yang tidak lulus tes atau belum bisa menjadi PPPK, Pemda masih diperbolehkan mempekerjakan sampai tahun 2024, gajinya pakai APBD. Ini kata yang dari Kementerian,"papar Roby.
Selanjutnya, kata Roby, Komisi I DPRD juga akan memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru untuk berkoordinasi, sistemnya bagaimana proses PPPK.
"Jangan sampai Pemda dalam tahun ini atau tahun depan langsung menghapus tenaga honorer, padahal masih boleh bekerja sampai tahun 2024,"kata Roby.
(IHa)
Tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru, beredar kabar bahwa tenaga honorer akan dihapus.
Kabar itu menimbulkan keresahan bagi tenaga honorer di lingkungan Pemda Kotabaru, di antaranya bahkan ada yang sudah bekerja 10 - 15 tahun.
Didapatkan informasi, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemda Kotabaru sudah mencapai 1162 orang.
Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja sukarela guru, tenaga kesehatan, dan tenaga honorer proyek atau honorer kegiatan di SKPD.
Istimewa
Melihat hal itu, 9 orang anggota DPRD Kotabaru Komisi I tak tinggal diam, mereka langsung berangkat ke Kementerian PANRB, Rabu (5/2/2020), untuk mengkonfirnasi sekaligus minta penjelasan.
Di sana Komisi I DPRD Kotabaru mendapat penjelasan bahwa sejak tahun 2014, berdasarkan undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PPPK disebutkan, pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat (menima) tenaga honorer.
Tenaga honorer akan dirubah statusnya menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Proses penerimaa PPPK sama dengan ASN melalui rangkaian tes,"kata Rabbiansyah atau Roby, Sekretaris Komisi I DPRD, mengutip penjelasan dari Kementerian.
Penerimaan PPPK kuotanya terbatas?
"Itu daerah sendiri yang mengetahui berapa yang diperlukan.
Honorer yang tidak lulus tes atau belum bisa menjadi PPPK, Pemda masih diperbolehkan mempekerjakan sampai tahun 2024, gajinya pakai APBD. Ini kata yang dari Kementerian,"papar Roby.
Selanjutnya, kata Roby, Komisi I DPRD juga akan memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru untuk berkoordinasi, sistemnya bagaimana proses PPPK.
"Jangan sampai Pemda dalam tahun ini atau tahun depan langsung menghapus tenaga honorer, padahal masih boleh bekerja sampai tahun 2024,"kata Roby.
(IHa)
0 Response to "Honorer Dihapus? Komisi I Tak Tinggal Diam, Roby: Masih Bisa Sampai 2024"
Posting Komentar