Inspektorat Ajari Masyarakat Terkait Pengawasan Pelayanan Publik



Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu  menggelar sosialisasi pengaduan masyarakat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Kecamatan Simpang Empat,  Selasa (18/2/2020).

Kepala Inspektorat Tanah Bumbu, Ikhsan Budiman, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peraturan bupati nomor 38 tahun 2019 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat yang melibatkan 3 kelembagaan yaitu inspektorat daerah, polres, dan kejaksaan.

Kegiatan ini, katanya, merupakan bentuk dari pembinaan untuk melihat sejauh mana respon masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah

Lebih jauh dikatakannya, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar masyarakat yang terwakili oleh badan permusyawaratan desa (BPD) dapat turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat Desa.

"BPD merupakan mitra pengawasan di desa dan potensial memberikan masukan kepada kami terhadap pembangunan di desa,"ujar Ikhsan.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambuta tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, HM. Thaha, mengatakan sesuai tuntunan reformasi saat ini, hak atas pelayanan yang berkualitas bagi setiap warga negara sangat diutamakan.

Sebab, lanjutnya, masyarakat terus menginginkan pelayanan yang baik, benar dan berkualitas.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi media dan mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi yang efektif dan produktif dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah agar pembangunan menjadi lebih terkontrol,”ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan kecamatan dan BPD se-Tanah Bumbu dengan narasumber dari kejaksaan negeri, polres Tanah Bumbu.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inspektorat Ajari Masyarakat Terkait Pengawasan Pelayanan Publik"

Posting Komentar