Lancar! PN Tanbu Eksekusi Tanah Di Kampung Baru
sentaral14.id Tanah Bumbu, Kalsel -
Pengadilan Negeri (PN) kelas II Tanah Bumbu (Tanbu) melalui panitera dan juru sita melakukan eksekusi tanah yang sudah dijadikan toko bangunan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Senin (10/2/2020).
Eksekusi berjalan lancar dikawal anggota Polres Tanah Bumbu dibantu anggota Kodim 1022 Tanah Bumbu dan Satpol PP.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tanbu, Eryusman, SH mengatakan, eksekusi sudah prosedural. "Sejak empat hari lalu pihak PN telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak tergugat perihal eksekusi,"katanya.
Eksekusi dilakukan, kata Eryusman, berdasarkan penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2019/PN.Btl, jo nomor 03/Pdt.Plw/2013/PN.Btl jo nomor 47/PDT/2014/PT BJM, jo nomor 2092 K/Pdt/2015, jo nomor 826 PK/Pdt/2017.
Yurda SH, MH, Humas PN Tanbu mengisahkan, kasus sengketa tanah ini dimulai dari tahun 2000, pada waktu itu masih wilayah hukum PN Kotabaru (sebelum pemekaran).
Ketika itu putusan PN Kotabaru mengabulkan tuntutan pihak penggugat, majelis hakim memutuskan verstek (tanpa dihadiri oleh pihak tergugat).
Pada tahun 2013 PN Tanbu sempat melakukan eksekusi tetapi gagal karena pertimbangan faktor keamanan.
(Alam)
0 Response to "Lancar! PN Tanbu Eksekusi Tanah Di Kampung Baru"
Posting Komentar