Oknum Guru SD di Batulicin Diduga Cabuli Muridnya

(Dua dari kiri) Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal saat menyampaikan keterangan pers kasus pencabulan anak SD di Mapolres Tanah Bumbu.


sentaral14.id Tanah Bumbu, Kalsel -
AR (56) oknum guru SD di Batulicin, Tanah Bumbu diduga telah mencabuli anak muridnya.

Dugaan pencabulan itu dilakukan AR pada Kamis, 23 Januari 2020 di dalam kelas sekitar jam 10.00 WITA, waktu istirahat sekolah.

Kejadian bermula ketika semua siswa sedang pindah kelas. Saat itu pelaku memanggil korban ke dalam kelas yang kosong.

Tanpa ragu korban menghampiri dan berdiri di samping pelaku.
Dari belakang, pelaku langsung memeluk, mencium pipi kiri dan kanan korban. Selanjutnya meremas payudara dan memegang kemaluan korban.

Kepada polisi AR mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah 2 kali di lokasi yang sama.

Berbeda dengan keterangan korban, pelaku bahkan sudah 5 kali melakukan  pencabulan itu sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.

Pelaku terancam undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

Kepada polisi AR mengaku khilaf.

Demikian disampaikan Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Muhammad Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (06/02/20) di Mapolres Tanah Bumbu.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan orang tua korban,"kata Andi.

Diminta tanggapannya, Kepala Dinas Pendidikan melalui Aminuddin, Kabid Pendidikan Dasar mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan menyesalkan atas perlakuan AR terhadap anak didiknya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum Guru SD di Batulicin Diduga Cabuli Muridnya"

Posting Komentar