Rancangan UU Omnibus Law Rugikan Buruh? Roby: Saya Menolak
Rancangan UU Omnibus Law yang sedang digodok pemerintahan Presiden Jokowi di priode kedua ini, salah satunya terkait UU ketenagakerjaan (disebut UU cipta lapangan kerja).
Di media sosial tidak terkecuali di
Kotabaru ramai dibicarakan bahwa UU Omnibus Law itu berpotensi merugikan buruh
atau karyawan di antaranya terkait; sistem pengupahan, menghilangkan pesangon,
mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
“Isunya di Kotabaru seperti itu,”kata
Rabbiansyah atau Roby, anggota DPRD Kotabaru, komisi I di ruang kerja Komisi I
DPRD, Sabtu (1/1/2020), dan menyebut, jumlah buruh (karyawan) di Kotabaru hampir
50 ribu.
Menindaklanjuti hal itu, sambung Roby, komisi
I DPRD sudah berdiskusi dengan dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel.
“(Dalam diskusi) rancangan UU Omnibus
Law itu belum sampai ke mana-mana (ke daerah), bahkan ke DPR RI, artinya,
mungkin pemerintah masih melakukan kajian. Intinya kita belum tahu isi UU itu,”kata Roby.
Menyikapi hal itu, Roby mengimbau kepada
(kawan-kawan) buruh agar bersabar walaupun di kota-kota lain sudah banyak aksi
menolak UU itu.
“(Mohon) teman-taman (buruh) yang ada di
Kotabaru bersabar, kita yakin dan percaya pemerintah tidak mungkin menyakiti rakyatnya,”ucap
anggota DPRD Dapil III ini.
Roby meyakinkan, baik DPRD tingkat kabupaten dan provinsi berkomitmen mengawal bahwasanya yang
sudah baik dalam ketentuan UU itu ditingkatkan.
"Sesuatu yang sudah baik tidak mungkin kita turunkan standar kualitasnya,"ujarnya.
"Sesuatu yang sudah baik tidak mungkin kita turunkan standar kualitasnya,"ujarnya.
Dan kalau memang seperti isu yang
beredar itu yang diputuskan pemerintah pusat, Roby dan atas nama kelembagaan, katanya, akan
menolak UU itu.
“Kami akan berada di garda terdepan
memperjuangkan hak-hak karyawan,”pungkasnya.
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "Rancangan UU Omnibus Law Rugikan Buruh? Roby: Saya Menolak"
Posting Komentar