RDP DPRD; Akhirnya, Izin Lingkungan SPBU Cantung Diterbitkan
(kiri-kanan) H Mukhni.AF, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru, Arif Fadillah, Kepala DLHD Kotabaru usai rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotabaru.
sentral14.id Kotabaru, Kalsel-
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD
yang digelar, Senin (3/2/2020), dibahas masalah perizinan di Kabupaten Kotabaru,
khususnya izin lingkungan APMS Cantung menjadi SPBU.
SPBU Cantung yang
berada di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu ini dikelola Fuad Nasrudin. Kepala Desa dan Camat Kelumpang Hulu mendukung adanya SPBU ini.
Fuad kepada media ini mengaku sudah 1 tahun mengurus izin
UKL UPL ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kotabaru, tapi belum diterbitkan
pihak DLHD.
Kepala DLHD Kotabaru, Arif Fadillah
ketika ditanya Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Arif, alasan kenapa belum
menerbitkan izin (lingkungan) UKL UPL untuk SPBU Cantung itu, padahal secara
administrasi sudah lengkap?
“Hanya faktor kehati-hatian,”sahut Arif.
Tak berbeda jawaban Arif pada rapat
kerja dengan komisi III DPRD yang digelar senin (27/1/2020) lalu, membahas masalah yang sama.
Baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/01/dprd-bahas-izin-ukl-upl-spbu-cantung.html?m=1
Baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/01/dprd-bahas-izin-ukl-upl-spbu-cantung.html?m=1
Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengingatkan, terkait
perizinan jangan sampai dipersulit atau diperlambat karena akan menghambat
pertumbuhan investasi di daerah.
“Kalau (pihak pemohon izin) sudah
memenuhi ketentuan, sewajarnya kita terbitkan izin,”ucap Syairi yang juga
didengar Kepala DLHD Arif Fadillah.
Menanggapi hasil RDP DPRD ini, akhirnya
Arif segera menerbitkan izin UKL UPL untuk SPBU Cantung ini.
“Kami akan bahas secara teknis dulu.
Mungkin 3 hari (izin keluar),”katanya.
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "RDP DPRD; Akhirnya, Izin Lingkungan SPBU Cantung Diterbitkan"
Posting Komentar