RDP DPRD;Diharapkan Kapal Angkut Karyawan PT Smart Tarjun Bisa Tambat Lagi di PPI


Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, H Mukhni.AF, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) DPRD.




160 karyawan PT Smart Tarjun yang bertempat tinggal di kota Kabupaten Kotabaru (Kecamatan Pulau Laut Utara) berangkat ke PT Smart Tarjun menggunakan kapal motor.

PT Smart Tarjun berlokasi di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir. 
Untuk sampai ke sana paling cepat melewati jalur laut.

Oleh manajemen PT Smart Tarjun, kapal pengangkut karyawan diserahkan kepada serikat pekerjanya, untuk mengurusi segala sesuatunya sampai dengan di mana kapal itu ditambat, menunggu pemberangkatan karyawan.

Sejak sekitar 4 tahun, serikat pekerja PT Smart Tarjun memilih tambat kapal di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kotabaru, setelah sebelumnya berkoordinasi (dapat izin) dari Dinas Perikanan Kotabaru, waktu itu.

Untuk tambat kapal di PPI, serikat pekerja PT Smart Tarjun membayar sewa tambat Rp750 ribu per bulan dan parkir  kendaraan roda dua karyawan (saat bekerja) Rp 3 ribu per hari.

Sejak ada ribut-ribut kapal angkut karyawan PT Smart Tarjun tambat di PPI. 
Ributnya sekitar tiga minggu lalu, akhirnya pihak manajemen PT Smart Tarjun lalu melarang serikat pekerjanya untuk tambat kapal pengangkut karyawannya itu di PPI.

Hal ini dikemukakan Anang Yusanto, HRGA Departemen Head PT Smart Tarjun dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, Senin (17/2/2020).

Dalam RDP DPRD ini pula manajemen PT. Smart Tarjun mengharapkan agar kapal pengangkut karyawan itu diperkenankan lagi tambat di PPI.

“Karyawan mengharapkan agar diperkenankan lagi tambat kapal di PPI,”ucap Kaspul Anwar, Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Smart Tarjun menambahkan.

RDP DPRD yang  dipimpin H Mukhni.AF, Wakil Ketua DPRD Kotabaru ini, selain dihadiri sejumlah anggota DPRD, juga dihadiri; manajemen PT Smart Tarjun, serikat pekerja PT Smart Tarjun, Dinas PPRD, Dinas Perikanan Kotabaru.

Di lain pihak, Haris Munandar, Sekretaris Dinas Perikanan Kotabaru menegaskan, berdasarkan perundang-undangan PPI hanya boleh dipergunakan (tambat) kapal nelayan.

Namun demikian, pihaknya mengakui, sampai saat ini para nelayan tidak tambat atau tidak
menggunakan PPI (sepi kapal nelayan).

Menanggapi hal itu, DPRD, kata H Mukhni.AF akan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (yang berwenang mengelola PPI) agar pihak serikat pekerja (karyawan) PT Smart Tarjun diperkenankan lagi tambat kapal di PPI Kotabaru.

“Pemanfaatan pelabuhan itu kan sebentar saja, hanya pada saat berangkat dan pulang kerja, tidak berbulan-bulan tambatnya. Kita ada keperdulian. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Mudahan mereka memperkenankan,”ungkap Mukhni.

Menurut Mukhni, dermaga PPI Kotabaru saat ini lagi sepi (tidak banyak atau bahkan tidak ada kapal nelayan yang tambat di situ).

“Ini ada warga kita yang ingin memanfaatkan, seyogyanya harus diizinkan, dari pada mereka naik dari pelabuhan yang tidak jelas, kasihan mereka bahkan bisa basah-basahan, loncat-lontat, tidak aman. Sudah kita sampaikan ke mereka (serikat pekerja) untuk mengajukan permohonan resmi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel,”tambah Mukhni.

Namun Demikian Mukhni pun mengakui, PPI hanya boleh digunakan (tambat) kapal-kapal nelayan.

“Tapi saya tetap optimis ada diskresi (kebijakan) yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Kalsel menyikapi permohonan karyawan ini. Diskresinya yang kita harapkan, memang melanggar, tapi untuk pemanfaatan aset daerah ini kami yakin provinsi akan bijak,”harap Mukhni.

(IHa)

tonton videonya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD;Diharapkan Kapal Angkut Karyawan PT Smart Tarjun Bisa Tambat Lagi di PPI"

Posting Komentar