RDP Komisi I Bahas Dugaan Ijazah Palsu Kades Kersik Putih
Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, Senin (17/2/2020).
Dipimpin Ketua Komisi I DPRD, H Basaludin Salem, RDP ini membahas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu kepala desa kersik putih saat Pilkades.
Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Komisi I, juga dihadiri; Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Camat Batulicin, utusan STISIPOL Petta, Baringeng Soppeng, LSM Lembaga Peduli Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (LEPPKRINDO), tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat Desa Kersik Putih.
Ketua LSM LEPPKRINDO, Jamil Handaling, mengatakan sesuai dengan SK Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN PT) nomor : 003/BAN-PT/Ak-XII/SI/IV/2009 tanggal 11 April 2009, STISIPOL Petta Baringeng Soppeng telah kadaluarsa sejak 11 April 2014, dengan demikian tidak bisa menerbitkan ijazah apabila belum memperoleh perpanjangan izin akreditasi dari BAN-PT sesuai dengan permenristekdikti nomor 32 tahun 2016.
Menurutnya, proses perolehan ijazah bermasalah, diduga palsu karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Dia dalam paparnya, mengutuk keras pembohong publik yang dilakukan oleh kepala desa kersik putih. "Kami masyarakat tidak mau dipimpin orang yang telah merusak citra dunia pendidikan,"tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia mendesak kepada DPRD untuk dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan SK kepala desa dan berharap DPRD mengawal sampai tuntas.
Anggota DPRD Tanah Bumbu Hj Darwati, mengatakan akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang berlangsung di Polres Tanah Bumbu.
"Kita percayakan saja kepada penegak hukum Polres Tanah Bumbu untuk melakukan penyelidikan sampai tuntas,"tuturnya.
Di lain pihak, Ketua panitia Pilkades Abdurahman, mengatakan Pilkades sudah dilaksanakan secara musyawarah, dan pihaknya melaksanakan tugas dengan netral dan sesuai dengan petunjuk perundang-undangan.
Terkait kasus ini, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Mursani mengatakan bahwa laporan sudah ditanggapi dengan adanya pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (PPHPL) .
"Percayakan saja prosesnya kepada penyidik dan kalau ada data-data baru bisa disampaikan ke penyidik,"katanya.
(Alam)
0 Response to "RDP Komisi I Bahas Dugaan Ijazah Palsu Kades Kersik Putih"
Posting Komentar