Soal Air, PDAM dan Bupati Digugat ke Pengadilan



Forum pelanggan PDAM Kotabaru diwakili 10 orang warga, dikoordinir Ibnu Faozi, menggugat (class action) PDAM Kotabaru dan Pemda Kotabaru atas nama Bupati Kotabaru.

Surat gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Kotabaru (permohonan untuk disidangkan) tertanggal 10 Februari 2020.

Gugatan disampaikan melalui kantor Rumah Bantuan Hukum Laskar Bamega; Tri Wahyudi Warman, SH, Isnan Sabata, SH., M.Hum, dan Oktevianus Iwan, SH, yang ditunjuk sebagai tim kuasa hukumnya.

Ibnu Faozi, Ketua Forum Pelanggan PDAM dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (11/2/2020), memaparkan dasar pihaknya melakukan gugatan tersebut.

Bila musim kemarau terjadi krisis air bersih di Kotabaru.

Puncak kekecewaan warga terjadi pada musim kemarau bulan Agustus- Desember tahun 2019.

Masa kemarau itu, PDAM dianggap tidak bisa memberikan pelayanan air bersih secara maksimal, bahkan sampai tidak bisa melayani pelanggannya sama sekali. Air tidak mengalir ke warga pelanggan hingga beberapa bulan. Di water meter tidak ada pemakaian air (nol kubik).

Namun demikian, PDAM tetap memungut tarif seperti keadaan normal. Warga menyebut "bayar angin".

Parahnya lagi, bila pelanggan tidak membayar tagihan "bayar angin" itu, PDAM malah mengenakan denda keterlambatan pembayaran bila pelanggan bayar di atas tanggal 20.

Ditambah lagi, bila pelanggan tidak membayar tagihan dan biaya keterlambatan  selama 2 bulan, maka meteran pelanggan langsung diputus.

Kalau pelanggan ingin meternya dibuka lagi, selain harus membayar tagihan dan bayar keterlambatan, juga harus membayar pembukaan meter.

Dalam pemungutan tarif nol meter kubik, PDAM berdalih sudah melaksanakan sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, pasal 21 ayat (1), BUMD air minum mengenakan beban tetap bulan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.

PDAM melalui SK direktur nomor 17/08-SK/PDAM tentang penetapan pemakaian air minum minimal dan beban pemeliharaan kepada pelanggan PDAM Kotabaru. Menetapkan sebanyak 10 meter kubik.

Artinya apabila pelanggan memakai air di bawah 10 meter kubik tetap dikenakan seharga 10 meter kubik dan apabila pemakaian di atas 10 meter kubik dikenakan tarif progresif (sesuai pemakaian).

Hemat kami, kata Ibnu, pemungutan nol meter kubik bisa dilakukan oleh PDAM Kotabaru, akan tetapi PDAM harus lebih dulu memenuhi PP nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyedian air minum (SPAM) pasal 45, dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM, BUMN, dan BUMD berkewajiban untuk:

a.) Menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selanjutnya, selama musim kemarau Pemda Kotabaru juga tidak memberikan air minum kepada masyarakat sebagai kewajibannya sebagaimana dimaksud PP nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal (SPM) pasal 7 ayat (3), jenis pelayaann dasar pada SPM pekerjaan umum daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a.) Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.

Selanjutnya, dalam Permendagri nomor 71 tahuh 2016 pasal 1 ayat (10), standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.

Namun, pada kenyataannya kewajiban tersebut tidak dilakukan Pemda.

Oleh karena itu selama musim kemarau tahun 2019, masyarakat membeli air sendiri dengan harga Rp100 ribu kepada penjual air yang menggunakan mobil dengan tong kapasitas 1200 liter atau Rp250 ribu kepada penjual air mobil tangki kapasitas 4000 liter.

Uniknya saat itu, termasuk PDAM Kotabaru juga menjual air menggunakan mobil tangkinya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal Air, PDAM dan Bupati Digugat ke Pengadilan"

Posting Komentar