[Covid-19] KUA di Tanbu Tetap Layani Akad Nikah Tapi Dihadiri Terbatas

Akad nikah yang dilaksanakan KUA Kecamatan Simpnag Empat, Tanah Bumbu.

Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Arifin Noor, SH.I mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan pelayanan akad nikah namun membatasi jumlah yang hadir maksimal 10 orang.

"Kami berdasarkan instruksi atasan melakukan pelayanan di rumah namun melakukan akad nikah tetap di kantor,"ujarnya.

Tetap melaksanakan akad nikah dengan pembatasan jumlah yang hadir, katanya, karena beberapa pasangan sudah memasukan berkas jauh hari.

"Kami membantu masyarakat untuk melakukan nikah namun memberikan imbauan tidak melakukan resepsi untuk sementara menunggu keadaan bebas pandemi Covid-19 dan intruksi pemerintah,"imbuhnya.

Dikatakan Arifin, pasangan yang melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (26/3/2020) ini, Suharli (26 tahun) dengan Nelly (19 tahun).

"Akad nikah hanya dihadiri 8 orang kerabat dekat dengan menjaga jarak serta menggunakan masker,"katanya.

"Kami merasa sedih tidak dapat melaksanakan resepsi tapi tidak  masalah yang penting bisa menghalalkan hubungan,"ungkap pasangan muda ini

Mereka mengatakan, resepsi tetap dilaksanakan namun belum menetapkan waktunya, menunggu pemberitahuan dari pemerintah.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "[Covid-19] KUA di Tanbu Tetap Layani Akad Nikah Tapi Dihadiri Terbatas"

Posting Komentar