COVID-19, Makhruri: Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI Pilkada Ditunda

Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri

Ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri mengatakan, terkait kesimpulan hasil RDP Komisi II DPR RI dengan KPU RI, sepakat menunda pelaksanaan pilkada tahun 2020 ke tahun 2021 maka KPU Kabupaten siap menunggu instruksi berikutnya dari KPU RI.

"Kesimpulan RDP iti akan ditindaklajuti dengan PERPPU," ujarnya

Makhruri menjelaskan secara singkat mekanismenya, Presiden mengeluarkan PERPPU lalu diajukan ke DPR untuk mengambil keputusan melalui rapat paripurna.
DPR hanya menyetujui atau tidak sesuai ketentuan pasal 53 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011.
Setelah disetujui DPR, materi PERPPU langsung berubah menjadi UU. DPR tidak membahas isi PERPPU sebagaimana penyusunan UU.

Dikatakannya, ada beberapa opsi penundaan pilkada serentak yang ditawarkan KPU, tinggal menunggu PERPPU yang diterbitkan prisiden .

Setelah diundangkan, KPU akan menindaklajuti dengan hal-hal teknis.
"Kami siap apapun instruksinya nanti,"kata Makhruri.

Terpisah Ketua LSM LP3MTB, Yasir Arafat, SH mengatakan, sangat memahami dilakukannya penundaan pilkada 2020 dikarenakan pandemi covid-19 yang dinilainya belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Hal itu sudah sangat tepat ketika dilakukan penundaan pilkada," katanya.

Penundaan pilkada ini, kata Yasir, sesuai dengan UU kesehatan No.36 tahun 2009 pasal 46 menjelaskan, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

(Alam)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "COVID-19, Makhruri: Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI Pilkada Ditunda"

Posting Komentar