DLH Pemko Banjarmasin Genjot PAD di Segala Lini
Sekretaris DLH Pemko Banjarmasin, Zauhar
Maju tidaknya suatu kota tidak terlepas dari berapa besar PAD-nya.
Untuk itu Pemko Banjarmasin menargetkan kepada Dinas Lingkungan Hidup PAD sebesar Rp 14 M pada tahun 2019 tadi.
Dasar itu lah DLH menggenjot segala lini untuk pencapaian PAD tersebut salah satunya adalah dengan mengenakan pungutan retrebusi sampah.
Retribusi sampah dipungut saat masyarakat mengurus atau memperpanjang SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) di Dinas PMSP, selain yang sudah dipungut pada saat masyarakat membayar tagihan PDAM.
Pungutan retrebusi sampah ini tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2015, serta Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2016 tentang klasifikasi tarif retrebusi pelayanan persampahan kebersihan di Kota Banjarmasin,Bab II, pasal (2).
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Zauhar kepada media ini, Selasa (03/3/2020).
"DLH hanya memungut selisih dari perubahan kenaikan klasifikasi,"kata Zauhar.
Dicontohkannya, sebelum membuat SKTU, pelanggan PDAM dengan klasifikasi golongan Non Niaga, retribusi sampahnya hanya sebesar Rp 2000, setelah membuat SKTU maka secara otomatis klasifikasi retribusi sampahnya akan naik menjadi Golongan Niaga Kecil I sebesar Rp 4.500.
"Selisih kurangnya lah yang dipungut oleh DLH,"jelas Zauhar.
(Maulana)
Maju tidaknya suatu kota tidak terlepas dari berapa besar PAD-nya.
Untuk itu Pemko Banjarmasin menargetkan kepada Dinas Lingkungan Hidup PAD sebesar Rp 14 M pada tahun 2019 tadi.
Dasar itu lah DLH menggenjot segala lini untuk pencapaian PAD tersebut salah satunya adalah dengan mengenakan pungutan retrebusi sampah.
Retribusi sampah dipungut saat masyarakat mengurus atau memperpanjang SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) di Dinas PMSP, selain yang sudah dipungut pada saat masyarakat membayar tagihan PDAM.
Pungutan retrebusi sampah ini tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2015, serta Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2016 tentang klasifikasi tarif retrebusi pelayanan persampahan kebersihan di Kota Banjarmasin,Bab II, pasal (2).
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Zauhar kepada media ini, Selasa (03/3/2020).
"DLH hanya memungut selisih dari perubahan kenaikan klasifikasi,"kata Zauhar.
Dicontohkannya, sebelum membuat SKTU, pelanggan PDAM dengan klasifikasi golongan Non Niaga, retribusi sampahnya hanya sebesar Rp 2000, setelah membuat SKTU maka secara otomatis klasifikasi retribusi sampahnya akan naik menjadi Golongan Niaga Kecil I sebesar Rp 4.500.
"Selisih kurangnya lah yang dipungut oleh DLH,"jelas Zauhar.
(Maulana)
0 Response to "DLH Pemko Banjarmasin Genjot PAD di Segala Lini"
Posting Komentar