H. Iful Minta Kebijakan Dinas Perhubungan Diralat
H. Syaiful Rahmadi, Anggota DPRD Kotabaru.
Kebijakan Dinas Perhubungan Kotabaru yang memperbolehkan
angkutan pedesaan langsung membawa penumpangnya ke dalam kota mendapat protes
dari Persatuan Sopir Angkutan Kota (Angkot).
Jelas saja, akibat kebijakan itu, sopir angkutan kota
merasa pendapatannya berkurang.
Protes yang disampaikan persatuan sopir angkot Kotabaru
ini bukan tak beralasan.
Kebijakan Dinas Perbuhungan itu, kata Totok Hariyono,
Wakil Ketua Perkumpulan Sopir Angkutan Kota (Angkot) Kotabaru sudah melanggar
Permenhub Nomor 15 tahun 2019, yang intinya,trayek (batas jalan yang ditempuh)
angkutan pedesaan tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
Persoalan ini pun, kata H. Syaiful Rahmadi, Anggota DPRD
Kotabaru sudah sampai kepadanya.
“Aturannya kan sudah ada, tidak boleh angkutan desa
mengambil penumpang di daerah perkotaan,”katanya.
Hal itu dikatakan H Iful sapaan akrab H. Syaiful Rahmadi
dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD yang digelar Komisi II DPRD dalam rangka
mendengarkan aspirasi sejumlah sopir angkutan perkotaan pada Senin, (02/3/2020)
tadi.
“Dinas Perbuhungan dalam pengambil kebijakan hendaknya
melihatkan semua pihak baik itu sopir angkot dan organda. Jangan seenaknya saja
(alasan) menyerap aspirasi, itu tidak boleh”ucap H Iful.
Menurut Iful, protes sopir angkot itu bukan apa-apa,
bukan untuk memperkaya diri. “Untuk kehidupan saja keliatannya mereka susah,
untuk storan saja sulit sekarang karena mungkin kebanyakan jumlah angkot.
“Jadi saya meminta kepada dinas terkait, jangan terulang
lagi lah mengambil kebijakan seperti ini. Kepentingan kita adalah bagaimana
melindungi mereka,”pinta Iful.
Sebenarnya (sebelum kebijakan itu dikeluarkan), kata
Iful, antara angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan ini sudah saling
memahami satu sama lain.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya
minta kebijakan itu diralat lagi,”tutur Iful.
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "H. Iful Minta Kebijakan Dinas Perhubungan Diralat"
Posting Komentar