Kesbangpol Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Masyarakat
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi penanganan konflik sosial di aula Kecamatan Simpang Empat, Selasa (03/3/2020).
Acara ini dihadiri Camat Simpang Empat, Camat Batulicin, Bagian Hukum, BPN, Polsek Simpang Empat, kepala desa dan lurah di dua kecamatan, tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.
Bupati Tanah Bumbu diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik, H.Muhammad Thaha, membuka kegiatan ini.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan H. Muhammad Thaha mengatakan, kegiatan ini salah satu upaya mengantisipasi terjadinya konflik di Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggiatkan kegiatan Gotong royong, saling menghargai, menghormati sesama dan menjauhkan isu-isu dari luar serta politik adu domba dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, pelaksana menghadirkan narasumber antara lain; Kepala Kesbangpol, BPN dan Bagian Hukum Pemkab Tanbu.
Kepala Kesbangpol Darmiadi mengatakan, kegiatan penanganan konflik sosial Tanah Bumbu ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 dan undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang 0enanganan konflik.
Kegiatan ini, katanya, untuk mensinergikan langkah-langkah dalam penanganan konflik oleh semua pihak di Kabupaten Tanah Bumbu dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Dilanjutkannya, Tanah Bumbu sangat majemuk dari etnis, budaya, agama, ekonomi dan pandangangan politik.
"Harus kita jaga jangan sampai ada timbul potensi konflik."
Diharapkan dengan sosialisasi ini, sambungnya, dapat memperkecil potensi konflik sosial di masyarakat, jangan sampai terjadi konflik di Tanah Bumbu.
(Alam)
0 Response to "Kesbangpol Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Masyarakat"
Posting Komentar