Kok..! Dinas PMPTSP Banjarmasin Masih Terbitkan SKDU? Muryanta: Untuk Kepentingan APH



Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 503/6491/SJ tertanggal 17 Juli 2019, ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia, intinya, terkait perizinan usaha tidak lagi menerbitkan; HO, SITU, SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Namun demikian, terkait perizinan ini, Pemko Banjarmasin melalui Dinas PMPTSP menerbitkan SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha).

Apa bedanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
Kalau dilihat bedanya cuma penulisan, maknanya sama?

Melihat kejanggalan itu, kru media ini pada Kamis, 27 Februari 2020, mengonfirmasi ke salah seorang staf Dinas PMPTSP, dia mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui surat Kemendagri itu, dan tidak mengetahui apa alasan dinasnya itu masih menerbitkan SKTU.
Terkait hal itu, dia pun mengatakan, hal tersebut juga sudah sampai ke Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.

Padahal, katanya, beberapa daerah di antaranya; Batola, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sudah tidak menerbitkan SKDU atau sejenisnya itu.

Ditemui, Senin (02/2/2020), Kadis PMPTSP, Muryanta ketika ditanya apakah ada perbedaan SKDU dengan SKTU? Dia mengatakan sama saja.

Kenapa SKTU masih diterbitkan? Muryanta beralasan hal itu hanya untuk kepentingan APH (Aparat Penegak Hukum) karena, ujarnya, apabila pelaku usaha bermasalah dengan hukum, APH akan menanyakan SKTU-nya.

Kedua, sambungnya, untuk melindungi kepentingan para pengusaha; apabila pengusaha mengajukan kredit atau pinjaman ke bank, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah SKTU.

Muryanta menegaskan, pada prinsipnya, asalkan dalam penerbitan SKTU tersebut tidak ada pungutan, maka tidak ada masalah dengan dilanggarnya surat edaran Mendagri itu.

Dikatakan Muryanta, dia tidak menerbitkan lagi SKTU jika ada perintah dari Ombudsman.

Menurut seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sebenarnya SKTU tidak perlu diterbitkan lagi karena sudah ada NIB (Nomor Induk Berusaha) yang didaftarkan secara online.

"NIB ini sudah menerangkan di mana alamat usaha,"ucapnya.

Dan untuk kepentingan APH jika mencari alamat pelaku usaha yang bermasalah, lanjutnya, cukup membuka di situs Ditjen AHU online.

Lebih lanjut dia mengatakan, contohnya pihak perbankan, tidak mensyaratkan SKTU jika memang surat Mendagri itu diberlakukan mutlak seperti halnya di daerah lain yang sudah tidak menerbitkan SKDU atau SKTU.


(Maulana)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kok..! Dinas PMPTSP Banjarmasin Masih Terbitkan SKDU? Muryanta: Untuk Kepentingan APH"

Posting Komentar