Kompensasi Tambang Rp700 M Sebuku Grup Dibahas di DPRD
Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru (tengah) saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) DPRD membahas kompensasi tambang batu bara Pulau Laut Sebuku Grup Rp700 miliar.
Izin pertambangan batu bara di Pulau Laut (Kotabaru) untuk Sebuku
Grup; PT.Sebuku Tanjung Coal, PT.Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal diterbitkan (rezim) Sjachrani Mataja pada 7
Juli 2010, namun sebelumnya, Sjachrani Mataja atas nama Bupati Kotabaru waktu
itu membuat perjanjian kompensasi tambang batu bara dengan Sebuku Grup yang dituangkan
dalam akta notaris tertanggal 3 Juli 2010.
Kemudian pada tahun 2014 di masa (rezim) Irhami Ridjani
perjanjian itu ada perubahan.
Intinya, perjanjian kompensasi tambang batu bara dari
Sebuku Grup sebesar Rp700 miliar itu yang awalnya untuk pembangunan jembatan
Pulau Laut – daratan kalimantan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur
lainnya.
Aliansi LSM Kawal Kompensasi Tambang Kotabaru melalui
Sekretarisnya, Rahmat meminta kejelasan terkait kompensasi tersebut.
Hal itu
dikemukakannya dalam rapat dengar pendapat
(RDP) DPRD Kotabaru, Senin (16/3/2020).
“Hari ini kita menagih komitmen Sebuku Grup terkait
perjanjian itu, dan katanya mereka komitmen melaksanakan apa yang tertuang
dalam perjanjian yang sudah disepakati pada tahun 2014. Perjanjian itu sampai
September 2020,”papar Syairi Mukhlis.
Perjanjian itu, kata Syairi, akan dilakukan perpanjangan
sambil menghitung berapa tahun pihak Sebuku Grup bisa melaksanakannya sesuai
dengan yang tertuang dalam perjanjian itu.
“Kami sudah meminta kepada Sekda untuk segera membuat
revisi perjanjian itu sehingga dalam pertemuan berikutnya sudah tertuang semua
apa-apa saja infrastruktur yang kita usulkan,”tambah Syairi.
Terkait infrastruktur yang akan dibangun, Syairi berharap
semua wilayah baik di Pulau Laut maupun yang ada di daratan kalimantan juga
bisa menikmati pembangunan dari hasil kompensasi tambang Sebuku Grup ini.
“Kompensasi yang kita terima nanti dalam bentuk fisik (bangunan)
bukan dalam bentuk uang dan akan dicatatkan sebagai aset daerah, “terang
anggota DPRD dapil IV ini.
Ditanya item-item apa saja nanti yang akan dituangkan
dalam naskah perjanjian (baru) kompensasi tambang Pulau Laut?
“Nanti dilihat, mana-mana yang sudah dilaksanakan APBD
tidak lagi dilaksanakan menggunakan dana kompensasi tambang. Misal listrik, kota
Kabupaten sudah menggunakan jalur PLTU asam-asam berarti dana kompensasi itu tidak lagi untuk
listrik. Intinya, apapun infrastruktur yang akan diusulkan dibangun nanti,
nilainya sesuai Rp700 miliar,”jelas Syairi.
Dari Rp700 miliar itu berapa yang sudah dilaksanakan?
“Sudah ada untuk pembangunan Siring Laut, berapa
nilainya? Nanti kita buka berapa nilainya, kita catat sebagai aset,”tambah Sekda
Said Akhmad.
Kapan dilaksanakan perubahan perjanjian kompensasi tahun 2014 yang akan
berakhir September 2020 ini?
“Segera mungkin kita bahas,”kata Sekda.
Menurut Sekda, isi dalam perjanjian (baru) itu seharusnya
disebut untuk infrastruktur saja jadi bisa fleksibel (tidak kaku) yang penting nilainya
duitnya tidak berubah Rp700 miliar.
“Manajemen tetap komit menjalan yang Rp700 miliar,”kata Yohan
Gesong, juru bicara Sebuku Grup ketika diminta tanggapannya.
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "Kompensasi Tambang Rp700 M Sebuku Grup Dibahas di DPRD"
Posting Komentar