Perjanjian Kompensasi Tambang Sebuku Grup Rezim Sjachrani Mataja Dipertanyakan


Hardiyandi atau Bang Tungku, Ketua Aliansi LSM Kawal Kompensasi Tambang Kotabaru

Hardiyandi atau Bang Tungku, Ketua Aliansi LSM Kawal Kompensasi Tambang Kotabaru mempertanyakan (isi) perjanjian antara Bupati Kotabaru (rezim) Sjachrani Mataja dengan perusahaan tambang Sebuku Grup; PT.Sebuku Tanjung Coal, PT.Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal, yang dituangkan dalam akta notaris tertanggal 3 Juli 2010.

Hal itu dipertanyakan Bang Tungku dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (16/3/2020) yang dihadiri di antaranya;Sekda Said Akhmad dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru, H. Hairul Aswandi.

baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/03/kompensasi-tambang-rp700-m-sebuku-grup.html

Menanggapi pertanyaan Aliansi LSM Kawal Kompensasi Tambang Kotabaru itu, Sekda Said Akhmad, mengatakan hal itu tidak bisa dibicarakan lagi karena perjanjian tahun 2020 itu sudah dirubah pada masa (rezim) Irhami Ridjanii pada tahun 2014.

Intinya dalam perjanjian tahun 2014 itu, anggaran kompensasi tambang Silo Grup Rp700 miliar untuk pembangunan jembatan Pulau Laut di Tanjung Ayun – Tarjun dirubah untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

Hairul Aswandi atau Iwan pun mengaku tidak mengetahui lagi di mana naskah perjanjian antara Bupati Kotabaru (zaman) Sjahrani Mataja dan Sebuku Grup yang dibuat pada tahun 2010 itu.

Namun dikatakannya, kemungkinan naskah perjanjian itu ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau di Bappeda.

Iwan pun membenarkan yang dipertanyakan Bang Tungku itu.
Siapa tahu, kata Iwan, dalam naskah perjanjian kompensasi tambang  tahun 2010 itu tidak hanya jembatan yang akan dibangunkan oleh Sebuku Grup.

(IHa)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Kompensasi Tambang Sebuku Grup Rezim Sjachrani Mataja Dipertanyakan"

Posting Komentar