Perjanjian Kompensasi Tambang Sebuku Grup Rezim Sjachrani Mataja Dipertanyakan
Hardiyandi atau Bang Tungku, Ketua Aliansi LSM Kawal
Kompensasi Tambang Kotabaru
Hardiyandi atau Bang Tungku, Ketua Aliansi LSM Kawal
Kompensasi Tambang Kotabaru mempertanyakan (isi) perjanjian antara Bupati
Kotabaru (rezim) Sjachrani Mataja dengan perusahaan tambang Sebuku Grup;
PT.Sebuku Tanjung Coal, PT.Sebuku Batubai Coal, PT. Sebuku Sejaka Coal, yang
dituangkan dalam akta notaris tertanggal 3 Juli 2010.
Hal itu dipertanyakan Bang Tungku dalam rapat dengar
pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Senin (16/3/2020) yang dihadiri di antaranya;Sekda
Said Akhmad dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru, H. Hairul Aswandi.
baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/03/kompensasi-tambang-rp700-m-sebuku-grup.html
baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/03/kompensasi-tambang-rp700-m-sebuku-grup.html
Menanggapi pertanyaan Aliansi LSM Kawal Kompensasi
Tambang Kotabaru itu, Sekda Said Akhmad, mengatakan hal itu tidak bisa
dibicarakan lagi karena perjanjian tahun 2020 itu sudah dirubah pada masa (rezim) Irhami
Ridjanii pada tahun 2014.
Intinya dalam perjanjian tahun 2014 itu, anggaran
kompensasi tambang Silo Grup Rp700 miliar untuk pembangunan jembatan Pulau Laut
di Tanjung Ayun – Tarjun dirubah untuk pembangunan infrastruktur lainnya.
Hairul Aswandi atau Iwan pun mengaku tidak mengetahui
lagi di mana naskah perjanjian antara Bupati Kotabaru (zaman) Sjahrani Mataja dan
Sebuku Grup yang dibuat pada tahun 2010 itu.
Namun dikatakannya, kemungkinan naskah perjanjian itu ada
di Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau di Bappeda.
Iwan pun membenarkan yang dipertanyakan Bang Tungku
itu.
Siapa tahu, kata Iwan, dalam naskah perjanjian kompensasi tambang
tahun 2010 itu tidak hanya jembatan yang
akan dibangunkan oleh Sebuku Grup.
(IHa)
0 Response to "Perjanjian Kompensasi Tambang Sebuku Grup Rezim Sjachrani Mataja Dipertanyakan"
Posting Komentar