Persetujuan DPRD Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima Diparipurnakan
(Kiri-kanan) Sekda Said Akhmad, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif.
“Kepada anggota DPRD Kabupaten Kotabaru apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan DPRD terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 kecamatan untuk pembentukan daerah otonomi baru. Apakah disetujui menjadi keputusan?” tanya Syairi Mukhlis kepada sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (9/3/2020).
“Kepada anggota DPRD Kabupaten Kotabaru apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan DPRD terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 kecamatan untuk pembentukan daerah otonomi baru. Apakah disetujui menjadi keputusan?” tanya Syairi Mukhlis kepada sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (9/3/2020).
“Setuju!” Sahut sejumlah anggota DPRD.
Persetujuan 8 fraksi DRPD Kotabaru terhadap aspirasi masyarakat
di 12 kecamatan untuk pembentukan daerah otonom baru; Kabupaten Tanah
Kambatanglima itu tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 3 tahun 2020.
baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/02/dprd-setuju-pemekaran-kotabaru-dob.html
baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/02/dprd-setuju-pemekaran-kotabaru-dob.html
Keputusan DPRD Kotabaru itu diserahkan kepada Sekda Said
Akhmad yang hadir mewakili Bupati Kotabaru.
“Kami minta kepada pihak eksekutif untuk memproses ke
tahap selanjutnya, dan mengambil keputusan strategis sehingga proses
(pembentukan kabupaten baru Tanah Kambatanglima) bisa secepatnya dilaksanakan
sesui aturan yang berlaku,”kata Syairi.
Diminta tanggapannya, Saijul Kurnain, Ketua Harian
Presidium Penuntut Daerah Otonom Baru Tanah Kambatanglima, berharap kepada
Bupati Kotabaru melihat nilai positifnya untuk memikirkan bagaimana percepatan
pembangunan di daerah daratan Kalimantan (Kelumpang, Hampang, Pamukan).
Karena anggota DPRD Kotabaru semua setuju, kata Sekda,
pemerintah daerah tinggal mengkaji sesuai regulasi.
“Kita harus melakukan kajian yang dalam supaya masyarakat
menikmati hasilnya, itu kuncinya. Anggaran untuk kajiannya kita bahas dulu di
APBD-P,”tutur Sekda.
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "Persetujuan DPRD Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima Diparipurnakan"
Posting Komentar