Persetujuan DPRD Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima Diparipurnakan


(Kiri-kanan) Sekda Said Akhmad, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif.


“Kepada anggota DPRD Kabupaten Kotabaru apakah dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan DPRD terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 kecamatan untuk pembentukan daerah otonomi baru. Apakah disetujui menjadi keputusan?” tanya Syairi Mukhlis kepada sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (9/3/2020).

“Setuju!” Sahut sejumlah anggota DPRD.

Persetujuan 8 fraksi DRPD Kotabaru terhadap aspirasi masyarakat di 12 kecamatan untuk pembentukan daerah otonom baru; Kabupaten Tanah Kambatanglima itu tertuang dalam keputusan DPRD Kotabaru nomor 3 tahun 2020.

baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/02/dprd-setuju-pemekaran-kotabaru-dob.html 

Keputusan DPRD Kotabaru itu diserahkan kepada Sekda Said Akhmad yang hadir mewakili Bupati Kotabaru.

“Kami minta kepada pihak eksekutif untuk memproses ke tahap selanjutnya, dan mengambil keputusan strategis sehingga proses (pembentukan kabupaten baru Tanah Kambatanglima) bisa secepatnya dilaksanakan sesui aturan yang berlaku,”kata Syairi.

Diminta tanggapannya, Saijul Kurnain, Ketua Harian Presidium Penuntut Daerah Otonom Baru Tanah Kambatanglima, berharap kepada Bupati Kotabaru melihat nilai positifnya untuk memikirkan bagaimana percepatan pembangunan di daerah daratan Kalimantan (Kelumpang, Hampang, Pamukan).

Karena anggota DPRD Kotabaru semua setuju, kata Sekda, pemerintah daerah tinggal mengkaji sesuai regulasi.

“Kita harus melakukan kajian yang dalam supaya masyarakat menikmati hasilnya, itu kuncinya. Anggaran untuk kajiannya kita bahas dulu di APBD-P,”tutur  Sekda.

(IHa)

tonton videonya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Persetujuan DPRD Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatanglima Diparipurnakan"

Posting Komentar