Proyek Jalan Usaha Tani Desa Mulyoharjo Jadi Pertanyaan Warga
Lokasi proyek jalan usaha tani RT 1 Desa Mulyoharjo
Proyek jalan usaha tani di RT 1, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, pada saat pekerjaan, warga tidak melihat papan informasi proyeknya.
Wawan, Ketua RT 1, mengaku tidak pernah melihat plang proyeknya, dan katanya, tidak pernah diberitahu RAB proyeknya.
Seorang warga mengaku pernah menanyakan RAB proyek tersebut kepada Sulung, Sekretaris Desa namun dijawab, "RAB-nya tertinggal di kost Kotabaru."
Menurut Sulung, plang proyeknya ada saat akan pekerjaan grader.
Diketahui, proyek jalan usaha tani dengan panjang sekitar 1 KM ini bersumber dari dana Desa Mulyoharjo tahun anggaran 2019 sebesar Rp336.497.946.
Proyek ini menjadi tanda tanya warga Desa Mulyoharjo.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan, setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek, termasuk dana desa.
Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menyatakan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
(Suhadi)
Proyek jalan usaha tani di RT 1, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, pada saat pekerjaan, warga tidak melihat papan informasi proyeknya.
Wawan, Ketua RT 1, mengaku tidak pernah melihat plang proyeknya, dan katanya, tidak pernah diberitahu RAB proyeknya.
Seorang warga mengaku pernah menanyakan RAB proyek tersebut kepada Sulung, Sekretaris Desa namun dijawab, "RAB-nya tertinggal di kost Kotabaru."
Menurut Sulung, plang proyeknya ada saat akan pekerjaan grader.
Diketahui, proyek jalan usaha tani dengan panjang sekitar 1 KM ini bersumber dari dana Desa Mulyoharjo tahun anggaran 2019 sebesar Rp336.497.946.
Proyek ini menjadi tanda tanya warga Desa Mulyoharjo.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan, setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek, termasuk dana desa.
Selanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menyatakan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
(Suhadi)
0 Response to "Proyek Jalan Usaha Tani Desa Mulyoharjo Jadi Pertanyaan Warga"
Posting Komentar