Rapat Paripurna DPRD Kotabaru; Revisi Program Kerja 2019/2020


H Mukhni.AF, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru saat memimpin rapat paripurna DPRD.

Dipimpin H Mukhni.AF, Wakil Ketua I DPRD, dan didampingi Muhammad Arif, Wakil Ketua II DPRD dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru, digelar rapat paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (24/3/2020).

Rapat paripurna DPRD, masa persidangan II, rapat ke-8, tahun sidang 2019/2020 ini beragendakan penetapan rancangan keputusan DRPD Kotabaru tentang perubahan keputusan DPRD Kotabaru Nomor 20 tahun 2019 tentang program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019/2020.

Perubahan keputusan DRPD Kotabaru tersebut, kata Mukhni, dikarenakan adanya revisi program kerja DPRD Kotabaru tahun 2019/2020.

Revisi program kerja DRPD Kotabaru tersebut berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DRPD Kotabaru tertanggal 23 Maret 2020, kemarin, maka program kerja DPRD Kotabaru tahun 2020 harus direvisi untuk mengakomodir kegiatan.

“Apakah rancangan keputusan DPRD Kotabaru tersebut dapat disetujui menjadi keputusan DPRD Kotabaru?”tanya Mukhni

“Setuju,” sahut sejumlah Anggota DPRD Kotabaru.

Sebelum rapat paripurna ini dimulai, Pimpinan DPRD Kotabaru dan seluruh fraksi DPRD Kotabaru  sempat membahas kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tertang pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, yakni, tidak melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan dapat berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/03/cegah-corona-anggota-dprd-tak.html 

Terhadap hal itu, Pimpinan dan Anggota DPRD mendukung dan untuk sementara atau sampai dinyatakan kondusif, mereka tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada konstituen masing-masing.

(IHa)

tonton videonya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna DPRD Kotabaru; Revisi Program Kerja 2019/2020"

Posting Komentar