RDP DPRD: Kebijakan Dishub Langgar Aturan? Sopir Angkot Protes Akdes Boleh Bawa Penumpang Masuk Kota.


Jerry Lumenta, Ketua Komisi II DPRD saat memimpin RDP.

Sejumlah Sopir Angkutan Perkotaan (Angkot) Kabupaten Kotabaru protes kebijakan Dinas Perhubungan yang membolehkan Angkutan Pedesaan (Akdes) langsung membawa penumpangnya ke Kota Kabupaten, tidak menurunkan penumpangnya di Terminal (tipe B) Stagen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Perkumpulan Angkot Kotabaru, Totok Hariyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD yang digelar Komisi II DPRD Kotabaru, Senin (02/3/2020).

“Kebijakan Dinas Perhubungan itu sudah melanggar aturan,”papar Totok sambil membacakan Peraturan Menteri Perhubungan.

Senada dengan yang dikatakan Sopir Angkot, Ketua DPC Organda Kotabaru, Faruk Sa’dan menyatakan, kebijakan yang sudah dikeluarkan Dinas Perhubungan itu melanggar aturan.

“Tolong kembalikan hak-hak sopir angkot susuai ketentuan yang ada,”pinta Faruk.

Rusma Khazairin, Kepala UPTD Terminal Tipe B, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel yang berkesempatan hadir di RDP ini pun membenarkan yang disampaikan Sopir Angkot.

Jaringan angkutan pedesaan itu, paparnya, berdasarkan pasal (5) ayat (1) Permenhub Nomor 15 tahun 2019, bunyinya, merupakan jaringan proyek yang melayani suatu kawasan pedesaan dan tidak bersinggungan dengan trayek (batas jalan yang diperbolehkan) angkutan perkotaan.

“Apakah ada perubahan trayek angkutan pedesaaan ini saya tidak tahu (dinas terkait yang tahu), kecuali ada izin insidental (waktu tertentu), tidak terus-menerus. Jadi untuk terus-menerus (angdes) bawa penumpang ke kota tidak dibolehkan,”jelasnya.

Syaifullah, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan yang hadir dalam RDP ini mengatakan, ketidakhadiran atasanya dalam RDP ini karena sedang menghadiri Rakornis di Kementerian Perhubungan di Jakarta. 

Selain itu, katanya, Kepala Dinas Perhubungan tidak diundang dalam RDP ini.

Selanjutnya dikatakan Syaifullah, kehadiran dirinya di RDP ini atas diperintah atasannya; hanya menyerap aspirasi, mencatat dan menyampaikan kepada atasannya.

“Kami tidak diizinkan beliau (Kepala Dinas Perbubungan Kotabaru) untuk menjelaskan apa-apa pertanyaan dalam RDP ini karena masalah angkot ini sudah rapat di kantor Dinas Perbuhungan pada Rabu dan Kamis, tadi,”ujarnya.

Murdianto, Asisten III Sekretariat Daerah yang hadir mewakili Sekda Kotabaru ketika diminta tanggapannya mengatakan, intinya, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan, semua diorientasikan dari upaya untuk memberikan pelayanan masyarakat.

Diminta tanggapannya, AKP Lendra Ambarsari, SIK, Kasat Lantas Polres Kotabaru mengatakan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada, intinya, apabila angkutan tidak sesuai dengan trayek dapat dipidanakan; kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

“Selam ini kami belum pernah terapkan (aturan itu) tilang. Kami akan menindak apabila (persoalan ini) tidak ada titik temunya,”kata Lendra.

Akhirnya, Jerry Lumenta, Ketua Komisi II DPRD yang sekaligus memimpin RDP ini membacakan kesimpulan rapat sebagai berikut:

“Agar pemerintah daerah mencabut kebijakan (yang sifatnya sementara) yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Kedua, pemerintah daerah agar mensosialisasikan aturan yang ada kepada masyarakat. Ketiga, sementara jangan ada angkutan desa yang masuk membawa penumpang ke kota.”

(IHa)

tonton videonya 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "RDP DPRD: Kebijakan Dishub Langgar Aturan? Sopir Angkot Protes Akdes Boleh Bawa Penumpang Masuk Kota."

Posting Komentar