RDP DPRD: Kebijakan Dishub Langgar Aturan? Sopir Angkot Protes Akdes Boleh Bawa Penumpang Masuk Kota.
Jerry Lumenta, Ketua Komisi II DPRD saat memimpin RDP.
Sejumlah Sopir Angkutan Perkotaan (Angkot) Kabupaten Kotabaru
protes kebijakan Dinas Perhubungan yang membolehkan Angkutan Pedesaan (Akdes)
langsung membawa penumpangnya ke Kota Kabupaten, tidak menurunkan penumpangnya di Terminal (tipe B) Stagen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Perkumpulan Angkot Kotabaru, Totok
Hariyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD yang digelar Komisi II DPRD
Kotabaru, Senin (02/3/2020).
“Kebijakan Dinas Perhubungan itu sudah melanggar aturan,”papar
Totok sambil membacakan Peraturan Menteri Perhubungan.
Senada dengan yang dikatakan Sopir Angkot, Ketua DPC
Organda Kotabaru, Faruk Sa’dan menyatakan, kebijakan yang sudah dikeluarkan Dinas
Perhubungan itu melanggar aturan.
“Tolong kembalikan hak-hak sopir angkot susuai ketentuan
yang ada,”pinta Faruk.
Rusma Khazairin, Kepala UPTD Terminal Tipe B, Dinas
Perhubungan Provinsi Kalsel yang berkesempatan hadir di RDP ini pun membenarkan
yang disampaikan Sopir Angkot.
Jaringan angkutan pedesaan itu, paparnya, berdasarkan
pasal (5) ayat (1) Permenhub Nomor 15 tahun 2019, bunyinya, merupakan jaringan
proyek yang melayani suatu kawasan pedesaan dan tidak bersinggungan dengan
trayek (batas jalan yang diperbolehkan) angkutan perkotaan.
“Apakah ada perubahan trayek angkutan pedesaaan ini saya
tidak tahu (dinas terkait yang tahu), kecuali ada izin insidental (waktu
tertentu), tidak terus-menerus. Jadi untuk terus-menerus (angdes) bawa
penumpang ke kota tidak dibolehkan,”jelasnya.
Syaifullah, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan yang hadir
dalam RDP ini mengatakan, ketidakhadiran atasanya dalam RDP ini karena sedang
menghadiri Rakornis di Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Selain itu, katanya, Kepala Dinas Perhubungan
tidak diundang dalam RDP ini.
Selanjutnya dikatakan Syaifullah, kehadiran dirinya di
RDP ini atas diperintah atasannya; hanya menyerap aspirasi, mencatat dan menyampaikan
kepada atasannya.
“Kami tidak diizinkan beliau (Kepala Dinas Perbubungan Kotabaru) untuk menjelaskan apa-apa pertanyaan
dalam RDP ini karena masalah angkot ini sudah rapat di kantor Dinas Perbuhungan
pada Rabu dan Kamis, tadi,”ujarnya.
Murdianto, Asisten III Sekretariat Daerah yang hadir
mewakili Sekda Kotabaru ketika diminta tanggapannya mengatakan, intinya, kebijakan-kebijakan
yang diambil pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan, semua diorientasikan
dari upaya untuk memberikan pelayanan masyarakat.
Diminta tanggapannya, AKP Lendra Ambarsari, SIK, Kasat
Lantas Polres Kotabaru mengatakan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada,
intinya, apabila angkutan tidak sesuai dengan trayek dapat dipidanakan; kurungan
1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Selam ini kami belum pernah terapkan (aturan itu)
tilang. Kami akan menindak apabila (persoalan ini) tidak ada titik temunya,”kata
Lendra.
Akhirnya, Jerry Lumenta, Ketua Komisi II DPRD yang
sekaligus memimpin RDP ini membacakan kesimpulan rapat sebagai berikut:
“Agar pemerintah daerah mencabut kebijakan (yang sifatnya
sementara) yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Kedua, pemerintah daerah
agar mensosialisasikan aturan yang ada kepada masyarakat. Ketiga, sementara
jangan ada angkutan desa yang masuk membawa penumpang ke kota.”
(IHa)
tonton videonya
0 Response to "RDP DPRD: Kebijakan Dishub Langgar Aturan? Sopir Angkot Protes Akdes Boleh Bawa Penumpang Masuk Kota."
Posting Komentar