COVID-19, Bahas Pelaksanaan Ibadah dan di Bulan Ramadhan. Ini Keputusannya...!
Istimewa
Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) H Sudian Noor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu serta Organisasi Islam lainnya menggelar rapat, membahas terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini.
Rapat digelar di Posko Induk Gugus Tugas Covid-19, dihadiri; Ketua MUI Tanbu KH Fadli Muis, Ketua PBNU, Muhammadiyah, LDDI dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Adapun yang menjadi pembahasan dalam rapat, yaitu, pedoman pelaksanaan salat fardu berjemaah, salat Jumat, tarawih, tadarus, berbuka puasa bersama sampai ke pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
“Hendaknya kepada seluruh masyarakat saya meminta terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan nantinya, agar kiranya mampu dengan kesadaran untuk menaati apa yang sudah menjadi aturan bersama. Pentingnya mencegah penyebaran virus Covid-19 ini tidak hanya untuk kita, tetapi juga untuk keluarga yang kita cintai,” imbau Bupati.
Untuk itu, lanjut Bupati, penting bagi semua pihak bersinergi dalam pencegahan penularan Covid-19 ini.
“Tentu kita semua berharap, pandemi ini cepat berakhir hingga kita bisa kembali melaksanakan aktivitas seperti biasa,” tambahnya.
Dalam rapat diputuskan; pembatasan salat fardhu berjemaah dan meniadakan salat Jumat sementara. Tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah dan tadarusan.
Tidak melaksanakan kegiatan safari Ramadhan dan kegiatan syiar Ramadhan seperti berbuka puasa bersama, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Quran di Masjid atau Musala.
Tidak melaksanakan kegiatan apapun pada hari raya Idul Fitri seperti takbiran keliling, salat Idul Fitri, dan tidak melaksanakan silaturrahim ataupun halal bihalal.
Di akhir rapat, Bupati beserta Ketua MUI, Organisasi Islam menandatangani keputusan tersebut.
Bupati mengatakan, seruan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali jika pemerintah menyatakan keadaan aman Covid-19.
Keputusan bersama ini juga nantinya akan disosialisasikan kepada semua pengurus Masjid di Kabupaten Tanah Bumbu.
(Alam)
Menjelang bulan suci Ramadhan, Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) H Sudian Noor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanbu serta Organisasi Islam lainnya menggelar rapat, membahas terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini.
Rapat digelar di Posko Induk Gugus Tugas Covid-19, dihadiri; Ketua MUI Tanbu KH Fadli Muis, Ketua PBNU, Muhammadiyah, LDDI dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Adapun yang menjadi pembahasan dalam rapat, yaitu, pedoman pelaksanaan salat fardu berjemaah, salat Jumat, tarawih, tadarus, berbuka puasa bersama sampai ke pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
“Hendaknya kepada seluruh masyarakat saya meminta terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan nantinya, agar kiranya mampu dengan kesadaran untuk menaati apa yang sudah menjadi aturan bersama. Pentingnya mencegah penyebaran virus Covid-19 ini tidak hanya untuk kita, tetapi juga untuk keluarga yang kita cintai,” imbau Bupati.
Untuk itu, lanjut Bupati, penting bagi semua pihak bersinergi dalam pencegahan penularan Covid-19 ini.
“Tentu kita semua berharap, pandemi ini cepat berakhir hingga kita bisa kembali melaksanakan aktivitas seperti biasa,” tambahnya.
Dalam rapat diputuskan; pembatasan salat fardhu berjemaah dan meniadakan salat Jumat sementara. Tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah dan tadarusan.
Tidak melaksanakan kegiatan safari Ramadhan dan kegiatan syiar Ramadhan seperti berbuka puasa bersama, pesantren kilat, peringatan Nuzulul Quran di Masjid atau Musala.
Tidak melaksanakan kegiatan apapun pada hari raya Idul Fitri seperti takbiran keliling, salat Idul Fitri, dan tidak melaksanakan silaturrahim ataupun halal bihalal.
Di akhir rapat, Bupati beserta Ketua MUI, Organisasi Islam menandatangani keputusan tersebut.
Bupati mengatakan, seruan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali jika pemerintah menyatakan keadaan aman Covid-19.
Keputusan bersama ini juga nantinya akan disosialisasikan kepada semua pengurus Masjid di Kabupaten Tanah Bumbu.
(Alam)
0 Response to "COVID-19, Bahas Pelaksanaan Ibadah dan di Bulan Ramadhan. Ini Keputusannya...!"
Posting Komentar