[VIDEO] Arif: Penerapan UU ITE Perlu Dipertimbangkan UU Lainnya Terkait Profesi Jurnalis..
"Terkait UU ITE. Kalau memenuhi syarat untuk itu maka tentunya pihak yang
berwajib harus melaksanakan tugasnya menyidik permasalahan itu."
Demikian dikatakan Muhammad Arif, Wakil Ketua DPRD
Kotabaru di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020) menanggapi penerapan UU ITE terhadap pengguna media sosial dan bahkan ke jurnalis.
Tapi, lanjut Arif, perlu juga dicermati, dipertimbangkan
dalam hal menemukan hukum (terkait perbuatan pidananya.red) perlu melihat
profesi seseorang.
“Contoh (terhadap) jurnalis perlu juga dipertimbangkan.
Terkecuali kalau memang betul-betul melanggar ya silakan diperoses,” ujar Arif.
Arif mengatakan seorang jurnalis itu ada UU tersendiri
yang mengaturnya, yakni, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi memang harus ada keseimbangan antara UU ITE dengan
UU Pers. Kita cermati bersama, kita kawinkan. (di satu sisi) tugas seorang
jurnalis dan apa yang dilanggar di UU ITE,” katanya.
Anggota DPRD tiga priode ini tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
Selain itu, dalam penerapan UU ITE itu perlu juga melihat
UU lainnya.
“UU yang mengatur profesi kewartawanan perlu dipertimbangkan,
dan terkait HAM juga perlu dipertimbangkan, mengeluarkan pendapat itu kan juga
dijamin UUD, ini perlu dipertimbangkan. Jangan UU ITE ini semua harus kena,”
tandasnya.
(IHa)
0 Response to "[VIDEO] Arif: Penerapan UU ITE Perlu Dipertimbangkan UU Lainnya Terkait Profesi Jurnalis.."
Posting Komentar