Diduga Pelaku Sabu di Kotabaru Ditangkap Lagi 3 Orang


Dari rilis yang diterima wartawan media ini, Senin (01/6/2020) diketahui, anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru telah menangkap GHS, warga Jalan Merpati Putih, RT 18, Desa Semayap, Kecamatan Pulau laut Utara.

GHS ditangkap di Jalan Surya Gandamana, tepatnya di depan Grand Surya Hotel, pada Rabu, 27 Mei 2020, sekitar jam 21.00 Wita.
Dari tangannya ditemukan 1 paket narkotika diduga sabu.

Lalu, pada Kamis, 28 Mei 2020, sekitar jam 00.00 Wita, polisi melakukan pengembangan.
GHS mengaku mendapatkan barang itu dari S. S ditangkap di Jalan Bima RT 12 Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Pengembangan dari S sekitar jam 01.00 Wita, S mengaku mendapatkan barang itu SY.

Menanggapi hal itu, polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap SY tak jauh dari lokasi penangkapan S.

Pada saat digeledah, dari tangan SY ditemukan 6 paket narkotika diduga jenis sabu.
Selanjutnya, SY dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

(Ril/Syamsir)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga Pelaku Sabu di Kotabaru Ditangkap Lagi 3 Orang"

Posting Komentar