Eksepsi Kuasa Hukum di Sidang Kedua Diananta; Jurnalisme Bukan Kejahatan


Sidang kedua Diananta Putra Sumedi, eks Pemred banjarhits.id digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (15/6/2020).

Sidang Diananta yang digelar melalui telekonferensi ini dihadiri sejumlah wartawan.

“Kita minta Diananta dibebaskan karena dia hanya menjalankan tugas sebagai wartawan; memberitakan kejadian yang ada di masyarakat,” tegas Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalsel, Iwan Hardi.

Jurnalis asal Kotabaru ini menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, dan Code of Conduct media masing-masing.

“Jadi misalkan wartawan ada kesalahan dalam pemberitaan, sudah ada aturannya sendiri bukan pakai aturan lain. Kalau mau, berita balas berita bukan pidana,” tandasnya.

Sementara, sidang Diananta kali ini beagendakan eksepsi (keberatan) yang disampaikan tim kuasa hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacarakan pada sidang perdana Diananta Senin, 8 Juni 2020, lalu.

“Eksepsi kita di antaranya, Pengadilan Negeri Kotabaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP,” kata Bujino A Salan K, SH MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Diananta.

Hafidz Halim SH, Tim Kuasa Hukum Diananta lainnya, mengatakan terkait locus delicti (tempat kejadian saat membuat berita yang didakwakan kepada Diananta.red) di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

“Mudah-mudahan putusan sela nantinya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Diananta, dapat memberikan putusan dengan menerima eksepsi tim kuasa hukum, yaitu memutus untuk tidak melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dan terkait pelaksanaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers dengan dikeluarkannya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR), dan sudah dipenuhi klien kita,” paparnya.

Selain itu, kata Bujino melanjutkan, berkaitan dengan uraian dakwaan JPU, tidak jelas terkait apa yang dilakukan kliennya.

“Peristiwa apa yang dilakukan (Diananta) tidak dijelaskan, bentuknya seperti apa kebencian itu?” kata Bujino.

Sebelum penutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Meir Elesabeth Batara Randa SH MH, mengatakan menunda persidangan.

“Sidang ditunda, pada Rabu, 17 Juni 2020 (dua hari lagi) dengan agenda, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim kuasa hukum,” kata Meir mengakhiri dan mengetok palu sidang.

(*)

Tonton videonya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eksepsi Kuasa Hukum di Sidang Kedua Diananta; Jurnalisme Bukan Kejahatan"

Posting Komentar