Eksepsi Kuasa Hukum di Sidang Kedua Diananta; Jurnalisme Bukan Kejahatan
Sidang kedua Diananta Putra Sumedi, eks Pemred
banjarhits.id digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (15/6/2020).
Sidang Diananta yang digelar melalui telekonferensi ini dihadiri
sejumlah wartawan.
“Kita minta Diananta dibebaskan karena dia hanya
menjalankan tugas sebagai wartawan; memberitakan kejadian yang ada di
masyarakat,” tegas Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalsel, Iwan
Hardi.
Jurnalis asal Kotabaru ini menegaskan, wartawan dalam
menjalankan tugasnya sudah diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik
Jurnalistik, Pedoman Media Siber, dan Code of Conduct media masing-masing.
“Jadi misalkan wartawan ada kesalahan dalam pemberitaan, sudah
ada aturannya sendiri bukan pakai aturan lain. Kalau mau, berita balas berita
bukan pidana,” tandasnya.
Sementara, sidang Diananta kali ini beagendakan eksepsi
(keberatan) yang disampaikan tim kuasa hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang dibacarakan pada sidang perdana Diananta Senin, 8 Juni 2020, lalu.
“Eksepsi kita di
antaranya, Pengadilan Negeri Kotabaru tidak berwenang untuk mengadili perkara
ini berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP,” kata Bujino A Salan K, SH MH, Ketua
Tim Kuasa Hukum Diananta.
Hafidz Halim SH, Tim Kuasa Hukum Diananta lainnya, mengatakan terkait locus delicti (tempat kejadian saat membuat berita
yang didakwakan kepada Diananta.red) di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan putusan sela nantinya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Diananta, dapat memberikan putusan dengan menerima eksepsi tim kuasa hukum, yaitu memutus untuk tidak melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dan
terkait pelaksanaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, persoalan ini sudah selesai di
Dewan Pers dengan dikeluarkannya Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR), dan
sudah dipenuhi klien kita,” paparnya.
Selain itu, kata Bujino melanjutkan, berkaitan dengan
uraian dakwaan JPU, tidak jelas terkait apa yang dilakukan kliennya.
“Peristiwa apa yang dilakukan (Diananta) tidak dijelaskan, bentuknya
seperti apa kebencian itu?” kata Bujino.
Sebelum penutup sidang, Ketua
Majelis Hakim, Meir Elesabeth Batara Randa SH MH, mengatakan menunda persidangan.
“Sidang ditunda, pada Rabu, 17 Juni 2020 (dua hari lagi) dengan
agenda, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim kuasa hukum,” kata Meir mengakhiri dan mengetok palu sidang.
(*)
Tonton videonya
Tonton videonya
0 Response to "Eksepsi Kuasa Hukum di Sidang Kedua Diananta; Jurnalisme Bukan Kejahatan"
Posting Komentar