Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Tinggal Pembahasan..
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Shohiful Anam di rapat DPRD
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa,” Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.”
Ayat 4,” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam Undang-Undang.”
DPRD dan Pemerintah Daerah Kotabaru bersepakat dalam
rangka implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan
hukum, menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pemberian bantuan hukum pada
masyarakat miskin di Kotabaru.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan tanggung jawab
Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagaimana tertuang dalam program pembentukan
peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2020.
Bahwa negara menjamin hak konstitusional setia orang
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai saranan perlindungan hak
asasi manusia, negara bertanggung jawab terhadap pemberianan bantuan hukum bagi
orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Bahwa peraturan mengenai bantuan hukum yang
diselenggarakan oleh negara, harus berorientasi pada terwujudnya perubahan
sosial yang berkeadilan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk
peraturan daerah yang diusulkan melalui inisiatif DPRD Kotabaru yaitu tentang,”
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.”
Ini merupakan keberpihakan pemerintah dan DPRD dalam
melindungi hak konstitusional masyarakat.
Maka dengan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,
Pemerintah Daerah dan DPRD telah menegakkan hak konstitusi warganya.
Selanjutnya draft rancangan peraturan daerah (Raperda)
bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini akan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah untuk dibahas dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Bapemperda DPRD Kotabaru dalam rapat
paripurna DPRD Kotabaru, pada Senin, 22 Juni 2020, tadi.
(IHa)
(IHa)
0 Response to "Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Tinggal Pembahasan.."
Posting Komentar