Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Tinggal Pembahasan..

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Shohiful Anam di rapat DPRD

Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa,” Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.”

Ayat 4,” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.”

DPRD dan Pemerintah Daerah Kotabaru bersepakat dalam rangka implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin di Kotabaru.

Peraturan ini merupakan pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagaimana tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2020.

Bahwa negara menjamin hak konstitusional setia orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai saranan perlindungan hak asasi manusia, negara bertanggung jawab terhadap pemberianan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Bahwa peraturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara, harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk peraturan daerah yang diusulkan melalui inisiatif DPRD Kotabaru yaitu tentang,” Bantuan hukum bagi masyarakat miskin.”

Ini merupakan keberpihakan pemerintah dan DPRD dalam melindungi hak konstitusional masyarakat.

Maka dengan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menegakkan hak konstitusi warganya.

Selanjutnya draft rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dibahas dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Bapemperda DPRD Kotabaru dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, pada Senin, 22 Juni 2020, tadi.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Tinggal Pembahasan.."

Posting Komentar