VIDEO: Sidang Perdana Diananta, Kuasa Hukum Layangkan Protes


Diananta Putra Sumedi atau Nanta, eks Pemred banjarhit.id disidangkan (perdana) di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (8/6/2020).

Bujino A Salan, SH MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Diananta menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sukirman berkaitan dengan isi pemberitaan,”Jangan sampai terjadi konflik antar suku.”

“Lalu perkara ini dinaikkan, dilaporkan (Sukirman) ke Polda Kalsel. (Juga) diproses di Dewan Pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR); kumparan.com harus bertanggung jawab atas berita itu,” kata Bujino.

Tapi, lanjut Bujino, di satu sisi Polisi tetap melanjutkan perkara ini kaitannya dengan UU ITE terkait suku, agama, rasa, antar golongan (SARA).

Dalam sidang yang dilakukan melalui Video Conference (VidCon), yang beagendakan pembacaan dakwaan ini, Tim Kuasa Hukum sempat melayangkan protes.

“Karena ini perkara pidana, pihak kejaksaan harusnya hadir (berada di PN Kotabaru) walaupun situasi pandemi Covid-19 ini. (Situasi) Covid-19 kan ada kesepakatan, tapi hukum acara harus tetap dijalankan. Paling tidak ada satu orang jaksa di PN, jadi ada komunikasi berimbang,” ucap Bujino.

Dikatakan Bujino, kalau memang sidangnya online, Tim Kuasa Hukum pun bisa mengikuti melalui zoom.

“Kami (juga) bisa mengikuti sidang di Banjarmasin atau Jakarta, buat apa kami datang ke sini, kalau sistem sidangnya seperti ini,” ungkapnya.

Bujino juga mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum kesulitan menemui kliennya (Diananta) di tahanan Polres Kotabaru karena alasan situasi pandemi Covid-19.

“Kami sulit bertemu Diananta tatap muka (pembicaraan berdua tanpa didengarkan pihak lain), tapi tadi dalam persidangan kami sudah minta izin ke Majalis Hakim agar diizinkan, baik keluarga dan Kuasa Hukum untuk bertemu Nanta di tahanan Polres Kotabaru. Harapan kita pihak Polres mengizinkan dengan prosedurnya,” katanya.

Lebih lanjut Bujino mengatakan, peristiwa hukumnya terjadi di Kota Banjarmasin dan di Kabupaten Banjar (Martapura).

“Seharusnya berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP, harusnya (Diananta) diadili di Banjarmasin atau di Kabupaten Banjar.
Tapi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memakai pasal 84 ayat 2 KUHAP, yakni, di mana terdakawa itu terakhir ditahan (di tahanan Polres Kotabaru) dan di mana saksi-saksinya paling dekat,” imbuhnya.

Terkait dakwaan, kata Bujino, pihaknya akan menanggapi (eksepsi) di sidang berikutnya, pada Senin, 15 Juni 2020, depan.

Ditanya terkait PPR Dewan Pers?

“Berdasarkan PPR Dewan Pers seharusnya kumparan bertanggung jawab, tapi sampai hari ini kumparan.com tidak bertanggung jawab. Dan dalam dakwaan jaksa, tidak disebutkan kumparan.com sebagai saksi. Paling tidak kumparan bisa ditanyakan apakah benar bekerja sama dengan banjarhits.id. Seharusnya kumparan ikut dalam saksi fakta.
Kartu wartawan Nanta diterbitkan oleh kumparan.com dan banjarhits.id, artinya secara sah dia sebagai wartawan,” pungkasnya.

(IHa/Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "VIDEO: Sidang Perdana Diananta, Kuasa Hukum Layangkan Protes"

Posting Komentar