Hamka Sampaikan Latar Belakang Diajukannya Raperda Kepemudaan dan Penanggulangan Kemiskinan


Keberadaan pemuda di Kotabaru adalah sebagai cikal bakal penggerak pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

"Oleh karena itu potensi yang dimiliki oleh para pemuda harus kita dorong untuk menjadi energi yang besar," kata Hamka Mamang, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru.

Hal itu disampaikan Hamka dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/7/2020), menjelaskan latar belakang diajukannya dua Raperda inisiatif DPRD; Kepemudaan dan Penanggulangan Kemiskinan.

Pembangunan kepemudaan di Kotabaru, lanjut Hamka, adalah wujud dari pembangunan nasional karena pemuda mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun bangsa dan negara dan merupakan salah satu penentu dalam subjek bagi tercapainya tujuan nasional.

Masalah kepemudaan ini akan diatur dalam peraturan daerah Kotabaru sebagai dasar hukum bagi pemerintah Kotabaru melakukan pembangunan kepemudaan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan kepemudaan guna tercapainya pembangunan Kotabaru, kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Pemuda memiliki peran penting dan peran aktif sebagai kekuatan modal kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.

Pengembangan peran pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas inovasi keberanian melakukan terobosan dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Kotabaru.

Disampaikan Hamka pula latar belakang Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

Kemiskinan merupakan permasalahan pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang mendesak yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis terpadu dan menyeluruh.

Dalam langkah mengurangi beban dan memenuhi kebutuhan dasar warga secara layak melalui pembangunan inklusif berkeadilan, berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Penanganan masalah kemiskinan di daerah memerlukan langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dituangkan dalam APBD merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain; rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu pelayanan kesehatan gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan.

Selama ini berbagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi kemiskinan yang dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, dan sebagainya.

Penanganan masalah kemiskinan di daerah memerlukan langkah dan program yang dirancang secara khusus oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Oleh karena itu penanganan penanggulangan kemiskinan di Kotabaru perlu diatur dengan peraturan baru melalui inisiatif DPRD Kotabaru guna mempercepat penanganan kemiskinan di Kotabaru.

Perlu diketahui bahwa Kotabaru mempunyai Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam kebijakan baru terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya pembentukan peraturan daerah akan mengacu kepada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hamka Sampaikan Latar Belakang Diajukannya Raperda Kepemudaan dan Penanggulangan Kemiskinan"

Posting Komentar