Hindari Sengketa, Kadi Imbau Masyarakat Sertifikati Tanahnya


Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, Kadi Muliyono mengimbau kepada seluruh warga Kotabaru agar memberikan sertifikat terhadap tanahnya. Imbauan sertifikat tanah tersebut guna meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap terjadi.

"Kalau sertifikat sudah terbit, berarti kepala desa sudah tidak menerbitkan segel lagi, sehingga itu mengurangi potensi sengketa. Kemudian untuk mengurangi sengketa lagi kan itu ada kepastian hukum, bahwa yang mempunyai sertifikat artinya fisiknya dikuasai. Kepala Desa mengerti, oh ini tanahnya dikuasai oleh dia," tegas Kadi usai agenda video conference (VidCon) sosialisasi dan edukasi agraria dalam rangka meminimalisir sengketa pertanahan yang ada di wilayah Kotabaru di oproom sekrertariat daerah, Senin (27/7/2020).

Kadi menyebut, sengketa tanah terjadi karena masyarakat tidak menguasai dua hal. Pertama, surat menyurat. Kedua, penguasaan fisik. Jika kedua hal tersebut dikuasai, ia memastikan kasus sengketa tanah tidak akan terjadi.

"Jadi persengketaan tanah itu tidak akan terjadi jika dua persyaratan itu terpenuhi. Syaratnya itu mempunyai surat-surat seperti sertifikat, segel, surat penguasaan fisik dan menguasai fisik tanah. Ini engga, yang sering terjadi punya surat tapi tidak menguasai fisik, menguasai fisik tapi tidak mempunyai surat," terangnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, imbauan ini juga merupakan program pemerintah pendaftaran tanah sistematis lengkap. Yang di mana, pemerintah menargetkan sembilan juta tanah yang ada di seluruh Indonesia harus tersertifikati dan sudah direalisasi sejak tahun 2017.

"Pemerintah itu menargetkan tanah harus bersertifikat semua di seluruh Indonesia, terakhir tahun 2025, Jadi dengan sudah tersertifikati mengurangi konflik, masyarakat aman," tutupnya.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hindari Sengketa, Kadi Imbau Masyarakat Sertifikati Tanahnya"

Posting Komentar