JPU Tuntut 6 Bulan, PH: Diananta Tak Layak Dihukum...


“Kita tetap bertahan bahwa Diananta tidak layak dihukum fisik.”

Demikian dikatakan Hafidz Halim, salah satu Penasehat Hukum (PH) Diananta Putra Sumedi (wartawan), usai persidangan ke-9 di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020).

Diminta tanggapannya, Hafidz mengatakan, dalam sidang sebelumnya ahli dari Dewan
Pers tegas menyatakan, terkait perkara Diananta ini yang bertanggung jawab adalah Kumparan.

"Ahli Pidana juga jelas menyatakan, terkait permasalahan ini tidak terjadi konflik atau pertikaian," kata Hafidz.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Meir Elesabeth Batara Randa, didampingi Hakim Anggota Masmur Kaban dan Yunus Tahan D Sipahutar beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho dan Erlia Hendrasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Rizki.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, padas Senin 27 Juli 2020, dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh Tim Penasehat Hukum.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JPU Tuntut 6 Bulan, PH: Diananta Tak Layak Dihukum..."

Posting Komentar