Komisi III, SKPD, dan Tokoh Adat Bahas Raperda Pengelolaan Kebudayaan


Komisi III DPRD Kotabaru bersama SKPD terkait, dan tokoh adat membahas Raperda Tentang Pengelolaan Kebudayaan di ruamg rapat gabungan DPRD, Senin (06/7/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra, mengatakan Raperda ini akan mengakomodir beragam budaya yang ada di Kabupaten Kotabaru, yakni, budaya Banjar, budaya Dayak, budaya Bajau, budaya Jawa, dan Bugis

"Raperda ini nantinya akan mengakomodir semua budaya yang ada di Kotabaru. Kita banyak punya budaya," katanya.

Putra berharap Raperda ini dapat menginiasi semua keinginan berbagai kalangan, khususnya dalam bidang kebudayaan. Ia menyebut, Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini  adalah Perda pertama yang ada di Kalimantan.

"Saya harapkan dalam hal ini ya akan menjadi Perda yang benar-benar bisa menginisiasi semua keinginan teman-teman khususnya di bidang kebudayaan dan nantinya akan menjadi Perda induk. Karena Perda ini pertama kali atau satu-satunya yang ada di Kalimantan," sebutnya.

Raperda ini, kata Putra, akan dikembalikan atau dibahas pihak eksekutif lagi karena ada beberapa aspek yang belum terpenuhi, seperti, aspek material dan non material.
Kedua aspek tersebut menurutnya belum masuk dalam konsep pembahasan pengelolaan kebudayaan.

"Jadi kita kembalikan lagi ke pihak eksekutif, karena ada beberapa aspek yang tidak masuk dalam Raperda tersebut. Jadi kita harapkan nanti di minggu kedua bulan Agustus akan dibahas kembali," tutupnya.

(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Komisi III, SKPD, dan Tokoh Adat Bahas Raperda Pengelolaan Kebudayaan"

Posting Komentar