Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan.
Pimpinan DPRD Kotabaru dan Bupati Kotabaru saat pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.
DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna, masa persidangan III, rapat ke-14 tahun sidang 2019/2020, Senin (13/7/2020).
Rapat paripurna dengan acara laporan akhir proses pembahasan DPRD atas satu buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Mukhni.AF, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Arif, dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad beserta jajarannya kepala SKPD, dan yang mewakili Forkopimda Kotabaru.
Selain itu, Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan dua buah Raperda inisiatif; Kepemudaan dan Penanggulangan Kemiskinan.
Sebelum Raperda ini disetujui untuk disahkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, DPRD melalui Wakil Ketua II Muhammad Arif, mengatakan secara umum bisa memahami dan memaklumi dari apa yang dimaksud, untuk itu, lanjutnya, perlu pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan yang prioritas dalam pelaksanaan program-program APBD tahun anggaran 2019.
Perlu kerja keras untuk melaksanakan yang tercantum dan telah tersusun dalam KUA PPAS Tahun 2019 dalam hal ini, kata Arif, Bupati Kotabaru beserta seluruh jajaran SKPD telah bekerja maksimal, berupaya agar program-program yang tertuang dalam APBD 2019 dapat diwujudkan dan direalisasikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Namun demikian, DPRD menyampaikan 49 point hal-hal di antaranya:
Dalam pemangkasan anggaran Pemda harus melalui mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap pemerintah kabupaten Kotabaru mampu berhati bijak dalam penggunaan anggaran yang ada. Semakin giat kembali untuk mampu meningkatkan PAD dengan melakukan proposal-proposal yang lebih efektif dan efisien meskipun begitu pada dasarnya kami menyepakati bahwa pada laporan pertanggung jawaban SKPD 2019 diterima dan dilakukan pembahasan selanjutnya," kata Arif.
Pemda juga diminta mengevaluasi tentang penerapan pencapaian standar pelayanan minimal di seluruh bidang, hal ini agar harus menjadi konsentrasi SKPD. Penyelesaian proyek pemerintah yang terhenti dalam rangka mengurangi konsentrasi kegiatan ataupun kepadatan di kawasan ibu kota kabupaten.
Maka sejak beberapa tahun yang lalu sudah dimulai upaya pengembangan wilayah perkotaan dengan memulai pembangunan rumah sakit di stagen, komplek perkantoran dan perumahan, penyelesaian proyek-proyek pemerintah yang terhenti seperti pembangunan rumah sakit di Stagen, perumahan PNS di Sebelimbingan, infrastruktur perbaikan jalan dan jembatan, air bersih, serta program penuntasan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja sesuai yang ditargetkan.
Selanjutnya, Pemda juga diminta harus lebih serius dalam membenahi kemiskinan di Kotabaru, sumber daya manusia dan administrasi terkait kependudukan pemerintah tidak boleh melakukan proosal yang inovatif dalam memberikan kebudayaan administrasi kependudukan, selama ini sering sekali mendapatkan keluhan masyarakat tentang lambat nya proses penerbitan KTP, Akta kelahiran serta kartu keluarga ataupun dokumen - dokumen lainnya.
Selanjutnya prioritas struktur jalan dan jembatan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kotabaru agar perekonomian pendesaan dapat berjalan terlebih lagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati mengakui perlu banyak anggaran untuk memperbaiki jalan Kotabaru.
Disebutnya, jalan lingkar Pulau Laut masih 132 kilometer yang masih perlu perbaikan.
Terkait UKM yang masih berjualan di atas trotoar, Bupati mengatakan sudah menyampaikan ke Satpol PP untuk menertibkan.
Hal lain di bidang kesehatan, Bupati mengatakan akan memprogramkan anggaran untuk dokter umum melanjutkan ke spesialis yang akan ditempatkan di puskesmas kecamatan.
"Tahun depan insya Allah kita sudah menganggarkan untuk dokter-dokter sekolah dokter spesialis," ujar Bupati.
Rencana membangun rumah sakit pratama di Pamukan Barat, Bupati berharap perencanaannya bisa di anggaran perubahan 2020.
(IHa/Rahman)
DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna, masa persidangan III, rapat ke-14 tahun sidang 2019/2020, Senin (13/7/2020).
Rapat paripurna dengan acara laporan akhir proses pembahasan DPRD atas satu buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Mukhni.AF, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Arif, dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad beserta jajarannya kepala SKPD, dan yang mewakili Forkopimda Kotabaru.
Selain itu, Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan dua buah Raperda inisiatif; Kepemudaan dan Penanggulangan Kemiskinan.
Sebelum Raperda ini disetujui untuk disahkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, DPRD melalui Wakil Ketua II Muhammad Arif, mengatakan secara umum bisa memahami dan memaklumi dari apa yang dimaksud, untuk itu, lanjutnya, perlu pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan yang prioritas dalam pelaksanaan program-program APBD tahun anggaran 2019.
Perlu kerja keras untuk melaksanakan yang tercantum dan telah tersusun dalam KUA PPAS Tahun 2019 dalam hal ini, kata Arif, Bupati Kotabaru beserta seluruh jajaran SKPD telah bekerja maksimal, berupaya agar program-program yang tertuang dalam APBD 2019 dapat diwujudkan dan direalisasikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Namun demikian, DPRD menyampaikan 49 point hal-hal di antaranya:
Dalam pemangkasan anggaran Pemda harus melalui mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap pemerintah kabupaten Kotabaru mampu berhati bijak dalam penggunaan anggaran yang ada. Semakin giat kembali untuk mampu meningkatkan PAD dengan melakukan proposal-proposal yang lebih efektif dan efisien meskipun begitu pada dasarnya kami menyepakati bahwa pada laporan pertanggung jawaban SKPD 2019 diterima dan dilakukan pembahasan selanjutnya," kata Arif.
Pemda juga diminta mengevaluasi tentang penerapan pencapaian standar pelayanan minimal di seluruh bidang, hal ini agar harus menjadi konsentrasi SKPD. Penyelesaian proyek pemerintah yang terhenti dalam rangka mengurangi konsentrasi kegiatan ataupun kepadatan di kawasan ibu kota kabupaten.
Maka sejak beberapa tahun yang lalu sudah dimulai upaya pengembangan wilayah perkotaan dengan memulai pembangunan rumah sakit di stagen, komplek perkantoran dan perumahan, penyelesaian proyek-proyek pemerintah yang terhenti seperti pembangunan rumah sakit di Stagen, perumahan PNS di Sebelimbingan, infrastruktur perbaikan jalan dan jembatan, air bersih, serta program penuntasan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja sesuai yang ditargetkan.
Selanjutnya, Pemda juga diminta harus lebih serius dalam membenahi kemiskinan di Kotabaru, sumber daya manusia dan administrasi terkait kependudukan pemerintah tidak boleh melakukan proosal yang inovatif dalam memberikan kebudayaan administrasi kependudukan, selama ini sering sekali mendapatkan keluhan masyarakat tentang lambat nya proses penerbitan KTP, Akta kelahiran serta kartu keluarga ataupun dokumen - dokumen lainnya.
Selanjutnya prioritas struktur jalan dan jembatan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kotabaru agar perekonomian pendesaan dapat berjalan terlebih lagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati mengakui perlu banyak anggaran untuk memperbaiki jalan Kotabaru.
Disebutnya, jalan lingkar Pulau Laut masih 132 kilometer yang masih perlu perbaikan.
Terkait UKM yang masih berjualan di atas trotoar, Bupati mengatakan sudah menyampaikan ke Satpol PP untuk menertibkan.
Hal lain di bidang kesehatan, Bupati mengatakan akan memprogramkan anggaran untuk dokter umum melanjutkan ke spesialis yang akan ditempatkan di puskesmas kecamatan.
"Tahun depan insya Allah kita sudah menganggarkan untuk dokter-dokter sekolah dokter spesialis," ujar Bupati.
Rencana membangun rumah sakit pratama di Pamukan Barat, Bupati berharap perencanaannya bisa di anggaran perubahan 2020.
(IHa/Rahman)
0 Response to "Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan."
Posting Komentar