Sidang Ke-5 Diananta Agenda Saksi: Sukirman Mengaku Bertemu H Isam Sebelum ke Polda Kalsel..
Sidang kelima Diananta Putra Sumedi, eks Pemred banjarhits.id digelar di Pengadilan
Negeri Kotabaru, Rabu (1/7/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan
pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Hakim Ketua Meir Elesabeth Batara Randa,
bersama dua Hakim Anggota Masmur Kaban dan Yunus Tahan D Sipahutar.
“Silakan mau foto sebelum saya membuka sidang,” ucap
Meir.
“Gak boleh live (media sosial) ya Bu?” tanya wartawan.
“Gak” sahut Meir.
Dalam sidang ini, JPU Rizki Purbo Nugroho dan Elia
Hendrasta menghadirkan tiga orang saksi:
Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Indonesia (narasumber yang melaporkan Diananta), Riwinto, Kepala Desa Cantung Kiri Hilir, dan
Muhammad Amrullah, Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS)
Kotabaru.
Sebelum diperiksa, ketiga saksi disumpah sesuai agama dan
kepercayaan masing-masing.
Sukirman disumpah berdasarkan agama kepercayaan kepada
Nining Batara (keharingan), Riwinto berdasarkan agama Kristen Protestan, dan
Muhammad Amrullah berdasarkan agama Islam.
Saksi Sukirman menjadi yang pertama diperiksa didengarkan
kesaksiannya dalam persidangan ini.
Di antara yang ditanyakan JPU kepada Sukirman terkait
pertemuannya dengan terdakwa Diananta di Kota Banjarmasin di kantor Pengacara
Bujino A Salan sampai dengan terbitnya pemberitaan yang berjudul, “Tanah
Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' yang terbit di situs berita kumparan.com/banjarhits.id.
Intinya, Sukirman membantah sebagian ucapannya yang
tertulis dalam pemberitaan itu.
“Yang tidak ada kata-kata saya itu kan H Isam (nama
lengkapnya kan saya tidak tahu tuh). Saya tidak kenal, tidak tahu nama Andi
Syamsudin Arsyad itu H Isam; tidak pernah mengatakan sudah sewenang-wenang.
Tidak pernah mengatakan kalau tidak ada hasilnya dayak siap
melawan. Wawancara tidak direkam,” ujar Sukirman.
Tiba giliran Tim Penasehat Hukum Diananta yang bertanya
kepada saksi Sukirman.
Ketua Tim Penasehat Hukum, Bujino A Salan mengkonfirmasi
lagi pertemuan antara saksi Sukirman dan terdakwa Diananta.
Sukirman mengakui ada mengobrol, diwawancara Diananta di
kantor Bujino di Banjarmasin pada Nopember 2019, lalu.
Terkait isi pemberitaan yang mengakibatkan Diananta
dilaporkan ke Polda Kalsel itu, Sukirman mengaku hanya mewanti-wanti jangan
sampai permasalahan lahan antara PT Jhonlin Agro Raya dan warga Desa Cantung
Kiri Hilir itu mengakibatkan terjadi konflik antar suku seperti di Paser,
Penajam, Kaltim.
Sukirman mengaku, pada tanggal 8 Nopember 2019 ada
menerima link berita yang dia keberatan itu sehingga melaporkan Diananta ke
Polda Kalsel pada tanggal 14 Nopember 2019, lalu.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Nopember 2019, Sukirman
mengaku menghadiri HUT Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel di
Banjarmasin. (dalam persidangan terungkap) di sana ada terdakwa Diananta
meliput acara FIDN itu.
Sukirman juga mengakui tidak pernah menyatakan keberatan
kepada Bujino terkait isi pemberitaan.
Tanggal 10 Nopember 2019, malam, Sukirman mengaku pulang
ke Kotabaru.
Sebelum melaporkan Diananta ke Polda Kalsel, Sukirman mengaku
ada bertemu H Isam atau H Andi Syamsuddin Arsyad.
Sukirman mengaku melapor ke Polda Kalsel didampingi Dewan
Adat Dayak (DAD) Kalsel, DAD Kotabaru, dan KKSS Kotabaru. Dan melapor ke Dewan
Pers.
“Bertemu Diananta tiga kali. Pertama di rumah sampean
(Bujino), kedua di acara ulang tahun FIDN, terus yang ketiga di Dewan Pers,” aku
Sukirman setelah diingatkan dalam sidang.
“Saya punya risiko, punya tanggung jawab. Saya dituntut
dari berbagai pihak. Kalau tidak cepat dikendalikan. Cuma syukurnya kita
sosialisasi ke pengurus supaya jangan sampai merambah ke mana-mana,” ujar
Sukirman.
“Jadi sebelum api membesar dipadamkan dulu ya?” sambung
Meir mengkonfirmasi Sukirman.
“Iya,” kata Sukirman.
“Berapa jumlah ummat saudara?’ cecar Bujino lagi.
“Kalau sampean tanya ummat, sampai saat ini saya belum merekap
di catatan sipil,” sahut Sukirman.
Sukirman mengaku dalam pertemuan dengan H Isam, pembicaraannya terkait isi berita dan mengaku
mendapat bantuan dari PT JAR.
“Awalnya kita ditanya oleh pa Haji apa yang diperlukan.
Kita tidak ada permintaan, tidak ada proposal. Kalau ditanya seperti itu, kalau
ditanya keperluan ya kita sangat perlu bangat.
Saat ini pemerintah tidak mengasih apa-apa ke kita cuma mengasih
kepercayaan dibuatkan ‘rumah besar’ buat keharingan, legalitas hukumnya, tapi
secara fisik bangunan tidak ada. Jadi ada keikhlasan dari Haji Isam. Kalau
balai adat kan itu masih lokal tapi kalau dibangunan kantor MUK (majelis umat
keharingan) itu sudah keterwakilan sudah. Jadi kita sampaikan, Ji kalau sampean
mau membantu kami, kami terima kasih, seperti itu kemarin. Akhirnya dibantu Rp
800 juta,” cerita Sukirman dalam sidang.
“Apakah sampean sadar dengan melaporkan Diananta ke Polda
Kalsel akibatnya Diananta ditahan, padahal di lapangan tidak ada permasalahan
konflik antar suku seperti yang dikhawatirkan?” sambung Agus Supiani, Anggota
Tim Penasehat Hukum Diananta bertanya kepada Sukirman.
“Harapan kita sampai kita melapor itu, bahasa kita itu
jangan dibesarkan lah, jadi kita mengingatkan para wartawan. Tidak ada niat
saya agar Diananta ditahan,” ucap Sukirman.
Selanjutnya saksi Riwinto diminta kesaksiannya dalam persidangan.
Terkait pemberitaan, Riwinto membenarkan sebelum berita
itu muncul, di kantor Bujino A Salan di Banjarmasin dia mengaku ada berbicara
atau ngobrol atau wawancara dengan terkdakwa Diananta yang isi pembicaraannya terkait
penggusuran lahan masyarakat di Desa Cantung Kiri Hilir (500 hektare) yang
tidak ada pemberitahuan kepada Kepala Desa. “Saat itu di samping mas Nanta juga
ada Sukirman,” bebernya.
“Saya tidak setuju Diananta dilaporkan,” tegas Riwinto menjawab pertanyaan Agus Supiani.
Sementara saksi Muhammad Amrullah dalam kesaksiannya,
intinya hanya mengkhawatirkan isi pemberitaan yang menyinggung etnis
tertentu yang ia rasa sangat berbahaya karenanya
pihaknya bersama Sukirman melaporkan pemberitaan itu ke Polda Kalsel dan ke Dewan
Pers.
“Kami resah,”ungkapnya
“Dampaknya terkait pemberitaan itu apa?” tanya Bujino
Amrullah mengaku dihubungi masyarakatnya dan diminta
klarifikasi pemberitaan itu dan paling tidak diminta dicabut pemberitaan itu
supaya tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, pada Senin, 6 Juli 2020, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, pada Senin, 6 Juli 2020, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
(IHa)
0 Response to "Sidang Ke-5 Diananta Agenda Saksi: Sukirman Mengaku Bertemu H Isam Sebelum ke Polda Kalsel.."
Posting Komentar