Sidang Ke-5 Diananta Agenda Saksi: Sukirman Mengaku Bertemu H Isam Sebelum ke Polda Kalsel..


Sidang kelima Diananta Putra Sumedi, eks Pemred banjarhits.id digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Rabu (1/7/2020).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Hakim Ketua Meir Elesabeth Batara Randa, bersama dua Hakim Anggota Masmur Kaban dan Yunus Tahan D Sipahutar.

“Silakan mau foto sebelum saya membuka sidang,” ucap Meir.

“Gak boleh live (media sosial) ya Bu?” tanya wartawan.

“Gak” sahut Meir.

Dalam sidang ini, JPU Rizki Purbo Nugroho dan Elia Hendrasta menghadirkan tiga orang saksi:
Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Indonesia (narasumber yang melaporkan Diananta), Riwinto, Kepala Desa Cantung Kiri Hilir, dan Muhammad Amrullah, Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kotabaru.

Sebelum diperiksa, ketiga saksi disumpah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sukirman disumpah berdasarkan agama kepercayaan kepada Nining Batara (keharingan), Riwinto berdasarkan agama Kristen Protestan, dan Muhammad Amrullah berdasarkan agama Islam.

Saksi Sukirman menjadi yang pertama diperiksa didengarkan kesaksiannya dalam persidangan ini.
Di antara yang ditanyakan JPU kepada Sukirman terkait pertemuannya dengan terdakwa Diananta di Kota Banjarmasin di kantor Pengacara Bujino A Salan sampai dengan terbitnya pemberitaan yang berjudul, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' yang terbit di situs berita kumparan.com/banjarhits.id.

Intinya, Sukirman membantah sebagian ucapannya yang tertulis dalam pemberitaan itu.
“Yang tidak ada kata-kata saya itu kan H Isam (nama lengkapnya kan saya tidak tahu tuh). Saya tidak kenal, tidak tahu nama Andi Syamsudin Arsyad itu H Isam; tidak pernah mengatakan sudah sewenang-wenang.
Tidak pernah mengatakan kalau tidak ada hasilnya dayak siap melawan. Wawancara tidak direkam,” ujar Sukirman.

Tiba giliran Tim Penasehat Hukum Diananta yang bertanya kepada saksi Sukirman.

Ketua Tim Penasehat Hukum, Bujino A Salan mengkonfirmasi lagi pertemuan antara saksi Sukirman dan terdakwa Diananta.

Sukirman mengakui ada mengobrol, diwawancara Diananta di kantor Bujino di Banjarmasin pada Nopember 2019, lalu.

Terkait isi pemberitaan yang mengakibatkan Diananta dilaporkan ke Polda Kalsel itu, Sukirman mengaku hanya mewanti-wanti jangan sampai permasalahan lahan antara PT Jhonlin Agro Raya dan warga Desa Cantung Kiri Hilir itu mengakibatkan terjadi konflik antar suku seperti di Paser, Penajam, Kaltim.

Sukirman mengaku, pada tanggal 8 Nopember 2019 ada menerima link berita yang dia keberatan itu sehingga melaporkan Diananta ke Polda Kalsel pada tanggal 14 Nopember 2019, lalu.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Nopember 2019, Sukirman mengaku menghadiri HUT Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel di Banjarmasin. (dalam persidangan terungkap) di sana ada terdakwa Diananta meliput acara FIDN itu.

Sukirman juga mengakui tidak pernah menyatakan keberatan kepada Bujino terkait isi pemberitaan.

Tanggal 10 Nopember 2019, malam, Sukirman mengaku pulang ke Kotabaru.

Sebelum melaporkan Diananta ke Polda Kalsel, Sukirman mengaku ada bertemu H Isam atau H Andi Syamsuddin Arsyad.

Sukirman mengaku melapor ke Polda Kalsel didampingi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel, DAD Kotabaru, dan KKSS Kotabaru. Dan melapor ke Dewan Pers.

“Bertemu Diananta tiga kali. Pertama di rumah sampean (Bujino), kedua di acara ulang tahun FIDN, terus yang ketiga di Dewan Pers,” aku Sukirman setelah diingatkan dalam sidang.

“Saya punya risiko, punya tanggung jawab. Saya dituntut dari berbagai pihak. Kalau tidak cepat dikendalikan. Cuma syukurnya kita sosialisasi ke pengurus supaya jangan sampai merambah ke mana-mana,” ujar Sukirman.

“Jadi sebelum api membesar dipadamkan dulu ya?” sambung Meir mengkonfirmasi Sukirman.
“Iya,” kata Sukirman.

“Berapa jumlah ummat saudara?’ cecar Bujino lagi.
“Kalau sampean tanya ummat, sampai saat ini saya belum merekap di catatan sipil,” sahut Sukirman.

Sukirman mengaku dalam pertemuan dengan H Isam, pembicaraannya terkait isi berita dan mengaku mendapat bantuan dari PT JAR.

“Awalnya kita ditanya oleh pa Haji apa yang diperlukan. Kita tidak ada permintaan, tidak ada proposal. Kalau ditanya seperti itu, kalau ditanya keperluan ya kita sangat perlu bangat.  Saat ini pemerintah tidak mengasih apa-apa ke kita cuma mengasih kepercayaan dibuatkan ‘rumah besar’ buat keharingan, legalitas hukumnya, tapi secara fisik bangunan tidak ada. Jadi ada keikhlasan dari Haji Isam. Kalau balai adat kan itu masih lokal tapi kalau dibangunan kantor MUK (majelis umat keharingan) itu sudah keterwakilan sudah. Jadi kita sampaikan, Ji kalau sampean mau membantu kami, kami terima kasih, seperti itu kemarin. Akhirnya dibantu Rp 800 juta,” cerita Sukirman dalam sidang.

“Apakah sampean sadar dengan melaporkan Diananta ke Polda Kalsel akibatnya Diananta ditahan, padahal di lapangan tidak ada permasalahan konflik antar suku seperti yang dikhawatirkan?” sambung Agus Supiani, Anggota Tim Penasehat Hukum Diananta bertanya kepada Sukirman.

“Harapan kita sampai kita melapor itu, bahasa kita itu jangan dibesarkan lah, jadi kita mengingatkan para wartawan. Tidak ada niat saya agar Diananta ditahan,” ucap Sukirman.

Selanjutnya saksi Riwinto diminta kesaksiannya dalam persidangan.

Terkait pemberitaan, Riwinto membenarkan sebelum berita itu muncul, di kantor Bujino A Salan di Banjarmasin dia mengaku ada berbicara atau ngobrol atau wawancara dengan terkdakwa Diananta yang isi pembicaraannya terkait penggusuran lahan masyarakat di Desa Cantung Kiri Hilir (500 hektare) yang tidak ada pemberitahuan kepada Kepala Desa. “Saat itu di samping mas Nanta juga ada Sukirman,” bebernya.

“Saya tidak setuju Diananta dilaporkan,” tegas Riwinto menjawab pertanyaan Agus Supiani.

Sementara saksi Muhammad Amrullah dalam kesaksiannya, intinya hanya mengkhawatirkan isi pemberitaan yang menyinggung etnis tertentu  yang ia rasa sangat berbahaya karenanya pihaknya bersama Sukirman melaporkan pemberitaan itu ke Polda Kalsel dan ke Dewan Pers.

“Kami resah,”ungkapnya

“Dampaknya terkait pemberitaan itu apa?” tanya Bujino

Amrullah mengaku dihubungi masyarakatnya dan diminta klarifikasi pemberitaan itu dan paling tidak diminta dicabut pemberitaan itu supaya tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, pada Senin, 6 Juli 2020, dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Ke-5 Diananta Agenda Saksi: Sukirman Mengaku Bertemu H Isam Sebelum ke Polda Kalsel.."

Posting Komentar