Unggah dan Sebar Konten Muatan SARA, DI dan RI Ditangkap..
Ilustrasi. Foto suara nusantara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menangkap dua terduga pelaku pelanggaran UU ITE yang bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di akun Facebook. Dua pelaku tersebut berinisial DI dan RI.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, pihaknya menangkap DI karena telah menggunggah konten Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak Desember 2019.
Unggahan tersebut, berupa gambar bendera hitam dengan kalimat," Tegaknya Khilafah merupakan sebuah kepastian, memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu kesia-siaan".
"Jadi pelaku ini, telah meyebarkan informasi terkait organisasi terlarang yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang di mana dapat menimbulkan rasa permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," terang Jalil, Selasa (14/07/2020).
Sedangkan RI telah membagi konten yang diunggah DI yang ditambah dengan kalimat, "Panass buhan Pancasilais wkwkwk".
Sementara itu, barang bukti berupa handphone, sim card, akun facebook, beberapa lembar print out hasil tangkapan layar (capture) postingan dan caption sudah diamankan.
Adapun proses penyidikan, kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntup Umum.
"Sudah tahap I. Jadi pasal yang disangkakan yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.
(Dody)
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menangkap dua terduga pelaku pelanggaran UU ITE yang bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di akun Facebook. Dua pelaku tersebut berinisial DI dan RI.
Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, pihaknya menangkap DI karena telah menggunggah konten Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak Desember 2019.
Unggahan tersebut, berupa gambar bendera hitam dengan kalimat," Tegaknya Khilafah merupakan sebuah kepastian, memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu kesia-siaan".
"Jadi pelaku ini, telah meyebarkan informasi terkait organisasi terlarang yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang di mana dapat menimbulkan rasa permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," terang Jalil, Selasa (14/07/2020).
Sedangkan RI telah membagi konten yang diunggah DI yang ditambah dengan kalimat, "Panass buhan Pancasilais wkwkwk".
Sementara itu, barang bukti berupa handphone, sim card, akun facebook, beberapa lembar print out hasil tangkapan layar (capture) postingan dan caption sudah diamankan.
Adapun proses penyidikan, kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntup Umum.
"Sudah tahap I. Jadi pasal yang disangkakan yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.
(Dody)
keuntungan jika bermain di website kami adalah, anda dapat memainkan bandarqq, pkv games dan dominoqq kapan saja dan dimanapun
BalasHapushttp://www.e-ktp.com/