AS, Tersangka Pemilik Gudang Miras Sudah Dilimpahkan, Tapi Tak Ditahan...
Tersangka berinisial AS, pemilik gudang yang kedapatan menyimpan 2.712 miras berbagai merek yang sudah diproses hukum di Polres Kotabaru, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotabaru.
"P-21 (berkas lengkap), pada 7 Juli 2020, pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada 06 Agustus 2020," kata Kasi Pidum Kejari Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (07/8/2020).
Rizki mengatakan, AS didakwa dengan dua UU, UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
"Dakwaan kesatu, pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," papar Rizki.
Tahapan selanjutnya, kata Rizki, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru untuk disidangkan.
AS ditahan?
Rizki mengatakan, dalam tahap penyidikan (di Polres Kotabaru) AS tidak ditahan (ditangguhkan). "Di kita tahanan rumah dengan kewajiban lapor seminggu dua kali," katanya.
Dijelaskan Rizki, alasan dilakukan penahanan rumah karena AS sakit dan harus menjalani pengobatan.
"Ada permohonan dan penjaminnya. pertimbangan lainnya, usia AS sudah lanjut, mengalami sakit prostat dan harus menjalani pengobatan. Kalau ditempatkan di tahanan di masa Covid-19 ini (pertimbangan) malah berpotensi membahayakan kesehatan yang bersangkutan," ujar Rizki.
Sekadar pengingat, pada 6 Mei 2020, lalu, Polres Kotabaru mengamankan 2.712 botol miras berbagai merek dari sebuah gudang di Jalan Lingkar Pasar Kemakmuran Kotabaru, Kalsel.
Belakangan diketahui gudang itu milik sesorang berinisial AS.
Foto: jurnalisia.net
Saat itu, AS ditersangkakan karena tidak memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Pasal yang dikenakan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman, 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman, 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
(IHa)
"P-21 (berkas lengkap), pada 7 Juli 2020, pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada 06 Agustus 2020," kata Kasi Pidum Kejari Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (07/8/2020).
Rizki mengatakan, AS didakwa dengan dua UU, UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
"Dakwaan kesatu, pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," papar Rizki.
Tahapan selanjutnya, kata Rizki, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru untuk disidangkan.
AS ditahan?
Rizki mengatakan, dalam tahap penyidikan (di Polres Kotabaru) AS tidak ditahan (ditangguhkan). "Di kita tahanan rumah dengan kewajiban lapor seminggu dua kali," katanya.
Dijelaskan Rizki, alasan dilakukan penahanan rumah karena AS sakit dan harus menjalani pengobatan.
"Ada permohonan dan penjaminnya. pertimbangan lainnya, usia AS sudah lanjut, mengalami sakit prostat dan harus menjalani pengobatan. Kalau ditempatkan di tahanan di masa Covid-19 ini (pertimbangan) malah berpotensi membahayakan kesehatan yang bersangkutan," ujar Rizki.
Sekadar pengingat, pada 6 Mei 2020, lalu, Polres Kotabaru mengamankan 2.712 botol miras berbagai merek dari sebuah gudang di Jalan Lingkar Pasar Kemakmuran Kotabaru, Kalsel.
Belakangan diketahui gudang itu milik sesorang berinisial AS.
Foto: jurnalisia.net
Saat itu, AS ditersangkakan karena tidak memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Pasal yang dikenakan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman, 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman, 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
(IHa)
0 Response to "AS, Tersangka Pemilik Gudang Miras Sudah Dilimpahkan, Tapi Tak Ditahan..."
Posting Komentar