Bupati dan Kapolres Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru dan Sanksi Tatanan Baru


Bupati dan Kapolres sosialisasikan adaptasi kebiasaan baru dan penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Baru masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang. Selasa (11/8/2020).

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor mengatakan, masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti biasa, harus tepat melaksanakan protokol kesehatan; memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

"Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 perlu dilakukan penanggulangan berbagai aspek seperti kesehatan, sosial maupun ekonomi, dan upaya pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari.
Setiap orang yang melanggar dapat di kenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial," tandasnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, seperti pembatasan politik, ekonomi, sosial, agama, dan pendidikan.

"Pemerintah mengambil kebijakan melonggarkan pembatasan tersebut dengan adaptasi kebiasaan baru; kegiatan aktivitas secara normal namun dengan protokol kesehatan," terangnya.

Menaggapi hal itu, Kepala Desa Manungga, Pairan, mengatakan akan berkoordinasi dengan tim kecamatan tentang sanksi yang akan diberlakukan dalam Perbub itu.

"Pemerintah desa akan memantapkan sosialisasi Perbup kebiasaan baru ini kepada seluruh masyarakat," ujarnya

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati dan Kapolres Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru dan Sanksi Tatanan Baru"

Posting Komentar