Bupati Umumkan; Peserta Lulus SKD Berhak Ikut SKB 1-7 Agustus...

Istimewa

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan pengumuman panitia seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020, tanggal 23 Maret 2020, wajib melakukan pendaftaran ulang, pada 1 – 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Demikian diumumkan Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor melalui surat pengumuman Nomor: B/810/2781/BKD-P21.1-BUP/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta seleksi
kompetensi bidang SKPD pada seleksi CPNS formasi Tahun 2019 Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan pula bahwa peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat memilih kembali lokasi test baik pada titik lokasi test SKB di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu pada Gedung komputer asisted test (CAT) yang tertulis di SSCASN atau memilih lokasi di provinsi lain yang telah ditentukan dalam SSCASN.

Bagi peserta yang berada di luar Provinsi Kalimantan Selatan dianjurkan untuk dapat memilih titik lokasi provinsi sesuai tempat berada saat ini atau provinsi yang terdekat.

Terhadap lokasi test tersebut diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi test sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.

Selain itu, peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Apabila terdapat perubahan jadwal SKB akan diumumkan melalui SSCASN, website http://bkd.tanahbumbukab.go.id, dan/atau diumumkan pada papan pengumuman panitia seleksi CPNS Kabupaten Tanah Bumbu.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Umumkan; Peserta Lulus SKD Berhak Ikut SKB 1-7 Agustus..."

Posting Komentar