Divonis 3 Bulan 15 Hari, Diananta Nyatakan Pikir-pikir
Diananta Putra Sumedi (kiri), Bujino A Salan (kanan)
Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi banjarhits diputus
bersalah, dihukum 3 bulan 15 hari.
Atas putusan itu, Diananta menyatakan pikir-pikir.
Dalam waktu 7 hari, dia harus memutuskan apakah
mengajukan banding atau menerima putusan yang dijatuhkan Mejelis Hakim yang
diketuai Hakim Meir Elesabeth Batara Randa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru itu, Diananta didampingi Tim Penasehat Hukum di antaranya; Bujino A Salan, Hafidz Halim, Rahmadi, Agus Supiani, dan Rahmat S Basrindu, Senin (10/8/2020).
Diananta sampai ke meja hijau karena diperkarakan
narasumbernya, Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Keharingan Indonesia
karena menulis berita yang berjudul, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke
Polda Kalsel” yang terbit di media Kumparan Nopember 2019, lalu.
Kenapa berita yang diperkarakan tersebut bisa terbit di
laman media Kumparan?
Karena banjarhits bekerja sama dengan media Kumparan
dalam program Kumparan startup 1001 media.
Diananta dinyatakan hakim bersalah dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama , ras, dan antargolongan (SARA), melanggar Pasar 28 UU ITE.
Menanggapai putusan hakim itu, Diananta mengaku kecewa. “Di
mana hari ini adalah lonceng kematian bagi kepentingan pers dan kebebasan pers
di Kalimantan Selatan secara khusus dan di Indonesia secara umum,” ungkap
Diananta.
Intinya, Diananta keberatan atas vonis hakim itu.
“Sengketa saya sudah selesai di Dewan Pers. Saya
melanggar kode etik iya, tapi itu produk jurnalistik yang seharusnya selesai di
Dewan Pers. Apa yang saya alami ini menjadi preseden buruk kepada teman-teman
wartawan. Saya berharap apa yang menimpa saya ini menjadi pamungkas upaya
kriminalisasi pers ke depannya. Tidak ada lagi krimininalisasi pers ke depannya
karena kebebasan pers ini merupakan pilar demokrasi di Indonesia,” katanya.
(IHa)
baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/08/ph-tetap-bertahan-pada-pledoi-putusan.html
http://www.sentral14.id/2020/07/pleidoi-diananta-ph-tak-ada-tindak.html
baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/08/ph-tetap-bertahan-pada-pledoi-putusan.html
http://www.sentral14.id/2020/07/pleidoi-diananta-ph-tak-ada-tindak.html
0 Response to "Divonis 3 Bulan 15 Hari, Diananta Nyatakan Pikir-pikir"
Posting Komentar