Divonis 3 Bulan 15 Hari, Diananta Nyatakan Pikir-pikir

Diananta Putra Sumedi (kiri), Bujino A Salan (kanan)

Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi banjarhits diputus bersalah, dihukum 3 bulan 15 hari.
Atas putusan itu, Diananta menyatakan pikir-pikir.

Dalam waktu 7 hari, dia harus memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan yang dijatuhkan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Meir Elesabeth Batara Randa. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru itu, Diananta didampingi Tim Penasehat Hukum di antaranya; Bujino A Salan, Hafidz Halim, Rahmadi, Agus Supiani, dan Rahmat S Basrindu, Senin (10/8/2020).

Diananta sampai ke meja hijau karena diperkarakan narasumbernya, Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Keharingan Indonesia karena menulis berita yang berjudul, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang terbit di media Kumparan Nopember 2019, lalu.

Kenapa berita yang diperkarakan tersebut bisa terbit di laman media Kumparan?
Karena banjarhits bekerja sama dengan media Kumparan dalam program Kumparan startup 1001 media.

Diananta dinyatakan hakim bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama , ras, dan antargolongan (SARA), melanggar Pasar 28 UU ITE.

Menanggapai putusan hakim itu, Diananta mengaku kecewa. “Di mana hari ini adalah lonceng kematian bagi kepentingan pers dan kebebasan pers di Kalimantan Selatan secara khusus dan di Indonesia secara umum,” ungkap Diananta.

Intinya, Diananta keberatan atas vonis hakim itu.

“Sengketa saya sudah selesai di Dewan Pers. Saya melanggar kode etik iya, tapi itu produk jurnalistik yang seharusnya selesai di Dewan Pers. Apa yang saya alami ini menjadi preseden buruk kepada teman-teman wartawan. Saya berharap apa yang menimpa saya ini menjadi pamungkas upaya kriminalisasi pers ke depannya. Tidak ada lagi krimininalisasi pers ke depannya karena kebebasan pers ini merupakan pilar demokrasi di Indonesia,” katanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Divonis 3 Bulan 15 Hari, Diananta Nyatakan Pikir-pikir"

Posting Komentar