PH Tetap Bertahan Pada Pledoi, Putusan Diananta Akan Dibacakan 10 Agustus 2020
Suasana Sidang ke-11 Wartawan Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel.
Hafidz Halim dan Rahmat S Basrindu, dua di antara
Penasehat Hukum (PH) Diananta sebelum sidang ditutup menyatakan, tetap bertahan
pada pledoi (pembelaan).
Hal itu dinyatakan dalam sidang ke-11 dengan agenda tanggapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Tim Penasehat Hukum Diananta yang
dibacakan dalam sidang sebelumnya.
baca juga:
baca juga:
Sidang yang dipimpin Hakim Meir Elesabeth Batara Randa
ini digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel, pada Rabu, 29 Juli 2019.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 10
Agustus 2020, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Meir saat penutup sidang.
Sebelumnya, Tim JPU melalui Jaksa Nonie Ervina Rais yang
membacakan tanggapan JPU atas pledoi Tim Penasehat Hukum Diananta itu.
Di antara point-point yang tanggapan JPU sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi Sukirman (pelapor)
menyatakan bahwa Terdakwa Diananta tak pernah menunjukkan kartu identitas
(kartu pers) sebagai wartawan Kumparan.
Sukirman tidak pernah menyatakan seperti yang diberitakan
dan saat wawancara tak direkam sehingga menimbulkan perbedaan kalimat yang
memiliki makna berbeda.
Berdasarkan hal tersebut, pendapat Penasehat Hukum
Terdakwa pantas untuk tidak dipertimbangkan.
Selain itu, menyatakan unsur “setiap orang” telah terbukti
secara sah dan meyakinkan, demikian pula unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”,
JPU berpendapat kedua hal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum.
Selanjutnya, unsur “menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok
masyarakat tertentu”.
Unsur, “berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA)”, kata JPU, telah terbukti.
(IHa)
0 Response to "PH Tetap Bertahan Pada Pledoi, Putusan Diananta Akan Dibacakan 10 Agustus 2020"
Posting Komentar