PH Tetap Bertahan Pada Pledoi, Putusan Diananta Akan Dibacakan 10 Agustus 2020

Suasana Sidang ke-11 Wartawan Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel.

Hafidz Halim dan Rahmat S Basrindu, dua di antara Penasehat Hukum (PH) Diananta sebelum sidang ditutup menyatakan, tetap bertahan pada pledoi (pembelaan).

Hal itu dinyatakan dalam sidang ke-11 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Tim Penasehat Hukum Diananta yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

baca juga:

Sidang yang dipimpin Hakim Meir Elesabeth Batara Randa ini digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel, pada Rabu, 29 Juli 2019.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Meir saat penutup sidang.

Sebelumnya, Tim JPU melalui Jaksa Nonie Ervina Rais yang membacakan tanggapan JPU atas pledoi Tim Penasehat Hukum Diananta itu.

Di antara point-point yang tanggapan JPU sebagai berikut :

Berdasarkan keterangan saksi Sukirman (pelapor) menyatakan bahwa Terdakwa Diananta tak pernah menunjukkan kartu identitas (kartu pers) sebagai wartawan Kumparan.
Sukirman tidak pernah menyatakan seperti yang diberitakan dan saat wawancara tak direkam sehingga menimbulkan perbedaan kalimat yang memiliki makna berbeda.

Berdasarkan hal tersebut, pendapat Penasehat Hukum Terdakwa pantas untuk tidak dipertimbangkan.

Selain itu, menyatakan unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan, demikian pula unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”, JPU berpendapat kedua hal tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Selanjutnya, unsur “menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu”.

Unsur, “berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”, kata JPU, telah terbukti.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PH Tetap Bertahan Pada Pledoi, Putusan Diananta Akan Dibacakan 10 Agustus 2020"

Posting Komentar