PMD Sosialisasikan Perbub No 28 Tahun 2020...

Foto/Istimewa

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kembali menggelar sosialiasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Baru Masyarakat Produktif Aman Dari Virus Covid-19.


Sosialiasi diikuti sekretaris desa dan perangkat di lima kecamatan; Kusan Hulu, Kuranji, Satui, Angsana, dan Sungai Loban, dengan jumlah peserta 80 orang.

Bupati Tanbu H Sudian Noor melalui Kepala Dinas PMD, Nahrul Fajeri, menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ini.

“Karena seperti kita ketahui bersama sampai saat ini, belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Covid-2019, yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19, sehingga diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan sehari-hari,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, bagi masyarakat pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk yang umumnya disebabkan aktivitas atau kegiatan di luar rumah. Tempat berkegiatan di luar rumah sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang, merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularan Covid-19.

“Oleh sebab itu, hadirnya Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19, pada tempat beraktivitasnya masyarakat di luar rumah,” ungkapnya.

Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah mengharapkan para peserta sosialisasi dapat mengaplikasikannya ke masyarakat secara luas, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMD Sosialisasikan Perbub No 28 Tahun 2020..."

Posting Komentar