Rakor Komisi II; Angkot dan Angdes Kembali ke Peraturan Awal


Dunia angkutan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, kembali menuai polemik. Pasalnya, pihak angkutan kota (angkot) protes dengan sikap angkutan pedesaan (angdes) yang diduga kerap melanggar peraturan.

Jerry Lumenta, ketua Komisi II DPRD menegaskan, pihak angkutan desa mestinya mematuhi peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut, angkutan desa yang memasuki perkotaan wajib berhenti di terminal, tidak diperbolehkan berlanjut ke kota.

"Problemnya, ketika pemerintah mengeluarkan regulasi atau aturan yang di mana pemerintah mengizinkan taksi desa masuk kota. Dari situ, timbul lah permasalahan yang di mana taksi kota tidak mendapat rezeki lantaran taksi desa langsung mengantar penumpang ke kota. Artinya tidak berhenti di terminal," kata Jerry Lumenta, usai rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan instansi Lain di ruang rapat komisi II DPRD, Senin (10/8/2020).

Jerry mengatakan, permasalahan ini sudah lama terjadi dan sudah pernah di bahas dalam rapat gabungan. Keputusan pertama saat itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Kotabaru untuk mencabut kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada. Keputusan kedua, Pemerintah Daerah Kotabaru mensosialisasikan kepada masyarakat. Keputusan ketiga, meminta agar taksi desa tidak memasuki kota sebelum adanya kesepakatan.

"Itu sudah kami putuskan dalam rapat sebelumnya, dan sudah ada. Tapi ternyata pada saat diputuskan, ternyata pihak Dishub juga menggelar rapat dengan Sekda, mengizinkan taksi desa masuk kota," imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih jauh ia menambahkan, semua pihak dari Kepala Dinas Perhubungan hingga jajaran angkutan perkotaan setuju dengan hasil rapat hari ini. Hasilnya, semua kembali peraturan awal; angkutan perkotaan tidak boleh bersinggungan dengan angkutan pedesaan.

Di samping itu, Jerry juga berharap agar sementara ini menggunakan terminal yang ada. Jika suatu saat daerah mempunyai anggaran, pemerintah daerah akan membuat terminal tipe C.

"Harapannya, untuk sementara ini kita gunakan dulu terminal yang ada. Biarkan semuanya berjalan. Nanti kalau daerah kita ada dana, kita akan buat terminal tipe C," tutupnya.

(Dody)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rakor Komisi II; Angkot dan Angdes Kembali ke Peraturan Awal"

Posting Komentar