Sebelum di-BAP, Terdakwa Ubay dan Marlin Mengaku Dipukul...

Suasana persidangan Siti Arbayah dan Hairiamah di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalsel.

“Itu semua tidak benar.”

Hal itu dikatakan Terdakwa Siti Arbayah alias Ubay dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, pada Senin, 10 Agustus 2020.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, yakni, dua anggota Polisi yang menangkap Siti Arbayah dan Hairiamah alias Marlin di rumahnya di Gunung Relay Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Februari 2020, lalu.

Selain itu, Siti Arbayah mengaku dipukul Oknum anggota Polisi berinisial P.

“Waktu saya dipukul yang lainnya mencatat, setelah itu dimasukan sel. Setelah beberapa hari baru di-BAP (berita acara pemeriksaan), waktu diperiksa hanya ditanyakan nama dan bin,” beber Ubay.

Ubay juga mengaku, waktu di-BAP, dia bersama Marlin, kawan satu rumahnya itu tidak didampingi penasehat hukum (PH) dan dipaksa mengaku bahwa emas miliknya yang dijadikan barang bukti itu didapatkan dari hasil jualan sabu.

“Dipukul di kepala dan di muka.
Dites urine setelah delapan hari penangkapan. Sudah delapan hari baru dites urine dan hasilnya negatif,” kata Ubay.

Terkait keterangan Ubay itu, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Saksi Verbal, yaitu, penyidik yang memeriksa Siti Arbayah dan Hairiamah di persidangan berikutnya untuk dikonfrontir.

Tak hanya itu, Ubay mengatakan, sebelum dia dan kawannya Marlin ditangkap. Dikatakannya, waktu itu Saksi Penangkap langsung mendobrak pintu dan langsung memborgol, dan menggeledah rumahnya.

“Saat tidur dibangunkan disuruh (polisi) duduk, langsung diborgol, langsung digeledah,
tidak menghubungi Ketua RT. Barang bukti emas itu hasil menabung,” ujarnya.

Atas keterangan Ubay itu, Polisi Hendra Wijaya dan Andika Putra, saksi penangkap, membantahnya.

Dikatakan Wijaya dan Andika, setelah mendobrak pintu untuk masuk, mereka membangunkan Ubay dan Marlin, menyuruh mengenakan baju dan diborgol.

"Saat mendobrak masuk melihat terdakwa Ubay dan Marlin tak mengenakan baju?" tanya Hafidz Halim, Penasehat Hukum (PH) Terkdakwa kepada Saksi Penangkap.

Dijawab Saksi Penangkap, maksudnya saat itu, Terdakwa hanya memakai baju singlet dan berselimut. "Penangkapan menjelang subuh disaksikan (Zulhaidir pelaku sabu lain)."

Menurut Saksi Penangkap, kedua Terdakwa sudah menjadi Target Operasi (TO) karena sudah ada laporan masyarakat pernah membeli sabu ke mereka.

Dalam persidangan berikutnya, Pengacara Hafidz meminta agar membawa (dihadirkan di persidangan) barang bukti di antaranya; HP, kwitansi emas yang dijadikan barang bukti terdakwa Ubay dan Marlin.

Selain itu, Hafidz juga mencecar pertanyaan kepada Saksi Penangkap terkait pernyataannya yang menyatakan saat penggeledahan di rumah Terdakwa menemukan dua klip bekas sabu, namun Saksi Penangkap menjawab lupa.

Demikian halnya ketika Hafidz menanyakan terkait barang bukti sabu dan timbangan yang didapat Saksi Penangkap. "Apakah ditemukan di rumah Terdakwa?"
Saksi Penangkap menjawab," Tidak menemukan".

Dalam persidangan, Hafidz juga menunjukan foto memar di kaki Marlin.
Marlin mengaku ditendang oknum Polisi berinisial P.

Pemeriksaan di persidangan kemudian berlanjut kepada Fitriadi, Terdakwa Sabu lainnya.
Dalam persidangan Fitriadi mengaku tak mengenal Terdakwa Ubay dan Marlin.

Dalam persidangan terungkap, kasus sabu berantai ini berawal dari tertangkapnya Fitriadi dan Samsul (tak diketahui).
Setelah itu dikembangkan, Fitriadi mengaku membeli satu paket sabu kepada Terdakwa Zulhaidir, pada 19 Februari 2020. Zulhaidir mengaku membeli dari seseorang bernama Farid (tak diketahui).

Dikembangkan lagi, Zulhaidir mengaku membeli sabu dari Terdakwa Ubay dan Marlin, pada 17 Februari 2020.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 24 Agustus 2020.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebelum di-BAP, Terdakwa Ubay dan Marlin Mengaku Dipukul..."

Posting Komentar