Sidang Ubay dan Marlin; Saksi Verbal Bantah Ada Pemukulan

Suasana persidangan Siti Arbayah dan Hairiamah, terdakwa sabu di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Persidangan terkait perkara sabu dengan terdakwa, Siti Arbayah atau Ubay dan Hairiamah atau Marlin kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (24/8/2020).

Persidangan yang dipimpin Hakim, Eko MIY Simanjutak ini beragendakan pemerikaan Saksi Verbal, yakni, penyidik dari Unit Res Narkoba Polres Kotabaru, Eko Prasetyo, yang melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa Ubay dan Marlin.

Eko dihadirkan dan diperiksa dipersidangan ini atas permintaan Tim Penasehat Hukum, Hafidz Halim, SH dan rekan melalui majelis hakim karena dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengungkapkan, saat disidik (BAP), hak-hak mereka tidak dipenuhi di antaranya; tidak didampingi penasehat hukum, ditekan atau dipaksa mengaku perbuatannya, dan dipukul oleh oknum anggota Polisi berinisial P.

Baca juga:
http://www.sentral14.id/2020/08/sebelum-di-bap-terdakwa-ubay-dan-marlin.html?m=1

Menanggapi hal itu, Eko mengatakan, saat memeriksa kedua terdakwa, penasehat hukum (penunjukan) Tri W Warman, waktu itu ada datang ke Unit Res Narkoba Polres Kotabaru, hanya saja tidak disamping kedua terdakwa, tapi berada di ruang Kasat Narkoba.

"Saat pemeriksaan tidak ada tekanan atau paksaan dan pemukulan," ujar Eko.

Sekadar diketahui, dugaan adanya tekanan dan pemukulan terhadap kedua terdakwa tersebut terjadi saat pemeriksaan (BAP) pertama, yakni, saat terdakwa belum didampingi Hafidz Halim dan rekan, masih dengan penasehat hukum (penunjukan).

BAP kedua terdakwa ini sudah berubah dari BAP sebelumnya atau disebut BAP tambahan setelah adanya penggantian penasehat hukum.

Dikonfirmasi via HP, Pengacara Tri W Warman, mengatakan dalam hukum acara, seorang pengacara tidak diwajibkan duduk di samping tersangka saat pemeriksaan perkara (BAP).

"Yang penting ada penunjukan buat aku, nah setelah itu baru aku konfirmasi bahwa semua yang diceritakan yang bersangkutan (tersangka) sesuai fakta di lapangan," ujar Tri.

Kenapa saat itu (BAP) pertama Ubay dan Marlin tidak duduk di samping mereka?

Tri menjelaskan, karena saat itu rentetannya panjang. "Aku diskusi dengan Kasat, si A dikenakan pasal berapa dan si B dikenakan pasal berapa. Karena pendampingan di Polres itu tidak hanya itu saja, aku bolak-balik saja dari Narkoba ke Krimsus," katanya.

Menyinggung BAP pertama Ubay dan Marlin itu, Tri mengaku membaca (sebelum tanda tangan).

"Intinya tidak ada hak mereka (Ubay dan Marlin) yang dilanggar. Tidak ada pemaksaan. Tidak ada intimidasi," katanya.

Selain itu, Tri mengakui ada konfrontir.
"Aku tanyakan (Ubay dan Marlin) apakah sesuai, ya Pak katanya. Tapi, kata mereka mau ganti pengacara. Kataku itu hak sampean, berarti Halim. Intinya aku ada di sana," kata Tri.

Terkait pemukulan, Tri mengatakan  tidak mengerti.

"Sebelum dikirim kan mereka harus diperiksa dulu di kesehatan (dokter). Kita tidak tahu ada memar di kakinya apakah terbentur di Polsek Stagen kah? Atau karena apa kah? Kita kan tidak bisa memastikan. Lagian tanggal foto memar itu tak ada tanggalnya," ucap Tri.

Sebelumnya, oknum anggota Polres Kotabaru berinisial P, yang diduga melakukan pemukulan kepada Ubay dan Marlin saat BAP pertama, belum bisa ditemui.

(IHa/Rahman)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Ubay dan Marlin; Saksi Verbal Bantah Ada Pemukulan"

Posting Komentar